DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Menuju Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membuka layanan pojok pajak di sejumlah pusat keramaian di Bali.
Di sini para wajib pajak bisa mendapat informasi dan publikasi perpajakan. Terobosan “jemput bola” ini untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam memperoleh informasi dan layanan perpajakan.
“Besar harapan kami hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang mudah dan cepat untuk masyarakat,” jelas Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali dalam siaran rilisnya Selasa 19 Maret 2024.
[irp]
Di Denpasar, Pojok Pajak dibuka di Mal Living World Denpasar. Sedangkan di kabupaten, Kantor Pelayanan Pajak menggelar layanan di perkantoran hingga car free day.
Selain menyediakan layanan perpajakan, dalam Pojok Pajak ini Kanwil DJP Bali pun turut menyebarluaskan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Perubahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
“Kami berupaya untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pajak, terutama mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024,” ujar Nurbaeti
[irp]
Pojok Pajak Kanwil DJP Bali dibuka di beberapa pusat keramaian, pusat perbelanjaan, dan kantor pemerintahan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Informasi jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak Kanwil DJP Bali secara berkala dapat dilihat di kanal jejaring sosial Instagram @pajakbali.
Namun Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal baik di Kantor Pelayanan Pajak maupun di luar kantor seperti di Pojok Pajak.
[irp]
Selain itu, masyarakat pun juga dapat memanfaatkan layanan Whatsapp Chat Official Kanwil DJP Bali di nomor 0851-6370-0280 untuk melakukan konsultasi perpajakan.
“Apabila mengalami kendala atau kesulitan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak maupun layanan yang ada di tiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali,” jelas Nurbaeti.
***