Coretax DJP 2025 Catat Kinerja Positif: Transaksi Meningkat, Sistem Kian Stabil
Coretax DJP 2025 Catat Kinerja Positif/ balikonten
JAKARTA , BALIKONTEN.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali merilis laporan kinerja terbaru sistem administrasi perpajakan digital mereka, Coretax DJP, hingga 20 April 2025. Sistem yang menjadi tulang punggung digitalisasi pajak nasional ini menunjukkan performa yang kian solid meski sempat menghadapi tantangan teknis di sejumlah fitur utama.
Sistem Pajak Digital Makin Andal, Meski Sempat “Tersendat”
Sepanjang periode 24 Maret hingga 20 April 2025, Coretax DJP tercatat tampil stabil dalam mendukung proses administrasi perpajakan. Proses login pengguna berlangsung mulus dengan waktu respons rata-rata di bawah 0,1 detik. Namun, sempat terjadi lonjakan latensi yang cukup signifikan pada beberapa fitur vital seperti SPT Masa dan Bukti Potong.
Pada 27 Maret, fitur SPT Masa mencatat latensi hingga 30,1 detik. Beruntung, optimalisasi cepat membuat waktu tersebut turun drastis menjadi hanya 1,18 milidetik pada 19 April.
Sementara itu, fitur Bukti Potong sempat mencapai 51,90 detik pada 15 April, namun kembali normal dengan catatan latensi hanya 0,197 detik pada 20 April.
Lonjakan Transaksi Coretax 2025: Volume Data Tembus Ratusan Juta
Tingginya aktivitas pelaporan dan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP terlihat dari jumlah data yang berhasil diproses hingga pertengahan April 2025:
Faktur Pajak: 198,8 juta dokumen,
Bukti Potong PPh: 70,6 juta dokumen,
SPT Masa PPN dan PPnBM: 933 ribu laporan,
-
SPT Masa PPh Pasal 21/26 & Unifikasi: lebih dari 1,1 juta dokumen.
DJP Terus Lakukan Penyempurnaan Sistem Coretax
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam transformasi digital pajak, DJP tak henti melakukan pembaruan dan peningkatan pada berbagai fitur utama Coretax. Fokus penyempurnaan meliputi:
Proses pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP,
Validasi dokumen seperti faktur pajak dan bukti potong,
Pelaporan serta pengunduhan SPT,
Pembayaran pajak dan layanan surat keterangan (SKF, SKB, dan lainnya).
Tenggat Pelaporan Penting yang Perlu Diingat
Sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan:
SPT Masa PPN dan PPnBM periode Maret 2025 tidak dikenakan sanksi jika dilaporkan hingga 10 Mei 2025.
Untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Unifikasi, penghapusan sanksi berlaku jika pelaporan dilakukan paling lambat 30 April 2025.
Panduan dan Dukungan Coretax DJP
Wajib pajak dapat mengakses panduan terbaru dan berbagai informasi teknis seputar Coretax DJP melalui laman resmi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Bila mengalami kendala, layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 dan seluruh kantor pajak di Indonesia siap memberikan bantuan.
Pembaruan ini disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP. Dengan berbagai penyempurnaan yang terus digulirkan, DJP optimistis Coretax akan menjadi sistem perpajakan yang semakin canggih, responsif, dan efisien dalam mendukung pelaksanaan kewajiban pajak di Indonesia.