BADUNG, BALIKONTEN.COM – SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2025 dan Jadwal Libur Sekolah Lebaran Resmi Ditetapkan. Pemerintah akhirnya merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait jadwal cuti bersama 2025, termasuk informasi terbaru mengenai libur sekolah saat Lebaran. Keputusan ini mencakup perpanjangan masa libur sekolah Idul Fitri 2025 serta percepatan penerapan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Dalam pengumuman terbaru, pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang libur sekolah selama perayaan Idul Fitri 2025. Langkah ini diambil guna memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik dan merayakan Lebaran bersama keluarga.
[irp]
Selain itu, kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi ASN juga akan dimajukan. Artinya, pegawai negeri sipil (PNS) dapat mulai bekerja dari lokasi mana pun lebih awal dari yang semula direncanakan.
Kebijakan WFA untuk ASN Dimajukan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa kebijakan WFA bagi ASN akan diberlakukan lebih awal sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran arus mudik dan mengurangi kepadatan pasca-Lebaran.
“Kebijakan ini akan sejalan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai percepatan penerapan work from anywhere,” ujar Pratikno dalam acara Deklarasi Bersama Gerakan Ramadan Ramah Anak di Kantor Kemenko PMK pada Rabu (5/3/2025).
[irp]
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN yang merayakan Lebaran di kampung halaman tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Dampak Kebijakan Terhadap Masyarakat
Kemudahan Mudik – Dengan perpanjangan libur sekolah dan percepatan WFA, masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan mudik tanpa terburu-buru.
Kelancaran Arus Balik – Diharapkan, dengan jadwal libur yang lebih panjang, arus balik usai Lebaran menjadi lebih lancar dan mengurangi kemacetan di jalur-jalur utama.
Fleksibilitas bagi ASN – Para ASN yang menjalani WFA bisa tetap produktif tanpa harus kembali ke kantor secara terburu-buru setelah perayaan Lebaran.
[irp]
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen Lebaran dengan lebih nyaman dan tanpa tekanan perjalanan yang padat. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan moda transportasi yang aman selama perjalanan mudik maupun arus balik.
Pantau terus informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal cuti bersama dan libur sekolah 2025 agar tidak ketinggalan pembaruan terbaru.
Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri 2025.
Jadwal Libur Lebaran 2025
Tanggal libur Lebaran Idul Fitri 2025 tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Ini rinciannya.
Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.
[irp]
Perlu diketahui, libur Lebaran Idul Fitri 2025 berdekatan dengan akhir pekan dan libur peringatan Nyepi sehingga libur Idul Fitri 2025 bertambah menjadi:
Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Sabtu, 29 Maret 2025: Libur akhir pekan/Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Sabtu, 5 April 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 6 April 2025: Libur akhir pekan
Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.
Itulah liburan tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri.
***