Dewasa Ayu Mengangkat Sentana atau Angkat Anak Agustus 2025
ilustrasi bayi bersama ibu yang hendak disapih/ Pexels/ Balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Selama kurun waktu Agustus hingga November 2025 tidak ditemukan dewasa ayu untuk mengangkat anak atau senntana.
Namun untuk informasi detail disarankan konsultasi dengan mereka yang lebih memahami wewaran seperti jro mangku atau sulinggih.
Pengangkatan Anak dalam Adat Hindu Bali
Dalam budaya Hindu Bali, pengangkatan anak merupakan tradisi sakral yang dikenal dengan istilah meras sentana atau peperasan.
Upacara adat ini bukan sekadar seremoni, melainkan proses penting untuk menetapkan status anak angkat setara dengan anak kandung, lengkap dengan hak waris dan kewajiban terhadap keluarga serta desa adat.
Berikut adalah ulasan lengkap tentang proses, tujuan, dan pentingnya pengangkatan anak dalam tradisi Bali.
Proses Pengangkatan Anak di Bali
Proses meras sentana melibatkan beberapa tahapan yang dilakukan dengan penuh makna. Berikut langkah-langkahnya:
Seleksi Calon Anak Angkat
Calon anak angkat biasanya dipilih dari garis keturunan ayah (purusha) atau ibu (pradana). Jika tidak memungkinkan, calon bisa berasal dari garis keturunan lain atau bahkan anak yang tidak memiliki keluarga. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat dan kebutuhan keluarga.
Persyaratan Awal
Calon anak angkat wajib memeluk agama Hindu dan memenuhi ketentuan adat, seperti soroh (status keturunan) dan pelaksanaan upacara peperasan. Persyaratan ini menjadi syarat mutlak sebelum pengajuan ke pengadilan.
Pelaksanaan Upacara Peperasan
Upacara ini dipimpin oleh seorang pemuka agama Hindu, seperti sulinggih atau pendeta, dan disaksikan oleh prajuru adat, yaitu pengurus desa adat. Ritual ini menjadi simbol pengesahan anak angkat dalam tatanan adat Bali.
Pengesahan di Pengadilan
Untuk menjamin kepastian hukum, pengangkatan anak harus mendapat penetapan dari pengadilan. Langkah ini memastikan bahwa proses adat diakui secara hukum negara.
Status Anak Angkat dalam Adat Bali
Setelah melalui upacara meras sentana, anak angkat memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung. Mereka berhak atas warisan penuh dari orang tua angkat dan memikul tanggung jawab terhadap keluarga serta desa adat. Hubungan hukum dengan orang tua kandung secara adat terputus, menandakan ikatan penuh dengan keluarga angkat.
Tujuan Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak dalam tradisi Hindu Bali memiliki dua tujuan utama:
Melestarikan Garis Keturunan
Bagi pasangan yang tidak dikaruniai anak, pengangkatan anak menjadi cara untuk memastikan kelangsungan garis keturunan keluarga.
Memenuhi Swadharma
Anak angkat bertugas melanjutkan swadharma, yaitu kewajiban terhadap keluarga, leluhur, dan komunitas desa adat, termasuk dalam upacara keagamaan dan tanggung jawab sosial.
Mengapa Penetapan Pengadilan Penting?
Penetapan pengadilan menjadi langkah krusial untuk memastikan pengangkatan anak sah secara hukum adat Bali sekaligus hukum nasional. Pengakuan hukum ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak angkat, terutama dalam hal warisan dan hak-hak lainnya. Meski upacara adat sudah dianggap sah di tingkat lokal, pengesahan hukum negara memperluas jaminan kepastian hukum.
Dewasa Mengangkat Sentana atau Anak Angkat Bulan Nopember Tahun 2025
Hari dipakai: Ratu Ngemban Putra.
Hari dihindari: Tidak ditentukan.
Catatan: Dalam menentukan dewasa, gunakan juga ‘Alahing dewasa’. Wewaran (4) alah dening Wuku (3), Wuku alah dening Penaggal pangelong (2), Penanggal pangelong alah dening sasih (1). Semakin kecil nilai alahing dewasa semakin tinggi prioritasnya. Prioritas yang lebih tinggi akan mengalahkan prioritas yang lebih rendah.
Penutup
Pengangkatan anak melalui meras sentana adalah tradisi yang kaya makna dalam budaya Hindu Bali. Proses ini tidak hanya menjaga keberlangsungan garis keturunan, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan spiritual dalam komunitas adat.
Dengan menggabungkan nilai adat dan pengesahan hukum, tradisi ini tetap relevan hingga kini, menjaga harmoni antara warisan budaya dan kebutuhan hukum modern.
***