22/01/2026

DPRD Bali Soroti Sempadan Pantai hingga Modal Perumda Air

DPRD Bali Soroti Sempadan Pantai hingga Modal Perumda Air

DPRD Bali Soroti Sempadan Pantai hingga Modal Perumda Air/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha pada Senin (1/12) menjadi ajang kritik konstruktif oleh sejumlah fraksi DPRD Provinsi Bali.

Dewan menyoroti kerangka dan substansi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Provinsi, mencakup perlindungan kawasan pesisir dan pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani.


Pemandangan Umum dari fraksi-fraksi mayoritas menilai regulasi yang diusulkan, meskipun penting, masih menyisakan potensi celah implementasi dan tumpang tindih kewenangan di lapangan.


Penegasan Batas Pesisir dan Akses Adat


Raperda tentang Perlindungan Pantai dan Sepadan Pantai menjadi fokus utama kritik dewan. Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya kejelasan hukum yang tidak dapat digoyahkan oleh kepentingan investasi.


Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Sugiasa, secara spesifik meminta penegasan batas sempadan. “Penataan batas sempadan pantai mesti diperjelas. Akses masyarakat lokal tidak boleh tergerus oleh investasi besar-besaran,” tegas Sugiasa. Ia menambahkan, penguatan peran desa adat dan kelompok pesisir dalam pengawasan ekologi pantai mutlak diperlukan.


Sementara itu, Fraksi Golkar, melalui Agung Bagus Pratiksa Linggih, mengapresiasi inisiatif Raperda namun menilai isinya “kurang berdaging.” Fraksi Golkar mempertanyakan efektivitas Raperda baru yang berpotensi tumpang tindih dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ada, seperti Pergub 24 Tahun 2020. Golkar mendorong agar penegakan tata ruang, termasuk pembongkaran bangunan bermasalah, dipertajam melalui penguatan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Sorotan Tajam Pembangunan Ilegal

Kritik terhadap lemahnya pengawasan disampaikan Fraksi PSI–Gerindra. Juru Bicara I Ketut Mandia menunjuk kasus pembangunan ilegal di kawasan pesisir, seperti Pantai Bingin, sebagai indikasi adanya kelonggaran dalam perizinan.


“Ada investasi yang berjalan tanpa izin dan tanpa alas hak, itu menunjukkan ada yang memberi jalan. Raperda harus hadir sebagai instrumen tegas, bukan kompromi,” kata Mandia.


Fraksi ini juga mengusulkan perbaikan teknis pada judul Raperda yang mengatur pemanfaatan pantai, menilai penggunaan frasa “Upacara Adat” kurang tepat karena kegiatan yang dimaksud sesungguhnya bersifat keagamaan dan sudah diakomodasi oleh norma-norma agama Hindu.


Fraksi Demokrat–NasDem memperluas lingkup perlindungan. Juru Bicara I Gede Ghumi Asvatham mengingatkan bahwa tantangan pesisir mencakup pencemaran dan hilangnya akses publik.

Perlindungan harus diletakkan dalam filosofi Sad Kerthi, yang tidak hanya mencakup pantai, tetapi juga sungai, danau, hingga hutan. Ghumi juga menekankan pentingnya pelibatan pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi Perda karena kedekatan mereka dengan praktik adat setempat.


Keraguan Kinerja Perumda Air Baru

Isu hangat lain adalah Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani yang akan mengelola sektor air (eks UPTD PAM dan PAL). Fraksi Demokrat–NasDem memberikan catatan tebal terkait aspek finansial dan operasional.


Ghumi Asvatham mempertanyakan kejelasan aset yang akan dikelola, termasuk status investasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta adanya potensi ketimpangan biaya dan tarif air.


“Jangan sampai Perumda hanya menjadi beban seperti pengalaman sebelumnya, di mana modal habis untuk operasional tanpa hasil,” kritik Ghumi, menuntut kejelasan model bisnis yang akan menjamin keuntungan dan pelayanan publik yang optimal.


Secara umum, dewan berharap pemerintah provinsi serius mencermati masukan-masukan tersebut agar Raperda yang disahkan kelak benar-benar efektif menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan alam dan budaya Bali.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE