Dua Tradisi Buleleng Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025, Kenalan dengan Tari Baris Bedug
Tari Baris Bedug menjadi warisan tak benda asal Buleleng yang diresmikan tahun 2025/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menambah daftar kekayaan budayanya. Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk tahun 2025. Pengakuan ini memperkuat posisi Buleleng sebagai salah satu pusat budaya di Bali yang terus hidup dan relevan.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, menjelaskan bahwa proses penetapan kedua tradisi ini memakan waktu cukup panjang. “Sejak akhir 2024, kami melakukan verifikasi, melengkapi data narasumber, hingga mengikuti sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan pekan lalu,” ungkapnya di Singaraja, Senin (13/10/2025).
Tari Baris Bedug: Pesona Tarian Sakral Banyuning
Tari Baris Bedug, yang berasal dari Kelurahan Banyuning, memiliki daya tarik tersendiri. Tarian sakral ini identik dengan puntalan kain atau bungkuk di punggung penari, menciptakan siluet yang khas dan bermakna. Dibawakan oleh empat penari, tarian ini menjadi bagian penting dalam prosesi tedun sawa dan pelepasan tali peti pada upacara ngaben. Gerakan yang tegas dan irama bedug yang menggema menegaskan nilai spiritual tarian ini dalam budaya Bali.
Karya Alilitan: Kearifan Lokal Catur Desa
Sementara itu, Karya Alilitan mewakili tradisi masyarakat Catur Desa—Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero—di kawasan Danau Tamblingan, Kecamatan Banjar. Tradisi ini mencerminkan kearifan lokal dalam menjaga sumber air, yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekitar. Melalui ritual yang diwariskan secara turun-temurun, Karya Alilitan menunjukkan harmoni antara manusia dan alam, sekaligus menjadi teladan pelestarian lingkungan.
“Tradisi yang diakui sebagai WBTb harus masih hidup dan dijalankan masyarakat. Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan memenuhi syarat tersebut,” tegas Wisandika.
Buleleng Kini Punya 18 WBTb
Dengan pengakuan ini, Buleleng kini memiliki 18 tradisi yang tercatat sebagai WBTb. Dinas Kebudayaan Buleleng terus bergerak untuk mengajukan tradisi dan situs budaya lain agar mendapat pengakuan serupa. Salah satunya, cagar budaya Gereja Pantekosta yang kini menunggu Surat Keputusan Bupati Buleleng. Untuk mendukung upaya ini, pemerintah daerah menggelar workshop dan sosialisasi, melibatkan akademisi serta pelajar di seluruh Buleleng.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat dan generasi muda harus turut menjaga warisan budaya agar tetap lestari,” ujar Wisandika.
Komitmen Pelestarian Budaya
Penetapan Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan sebagai WBTb menjadi bukti komitmen Buleleng dalam melestarikan budaya. Keterlibatan masyarakat, terutama generasi muda, menjadi kunci agar tradisi ini terus hidup di tengah tantangan zaman. Dengan semangat kebersamaan, Buleleng bertekad menjaga warisan budayanya sebagai identitas yang tak ternilai harganya.
***