DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kasus Flame Spa yang sempat viral karena membuka layanan pijat plus-plus kini resmi berakhir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada lima terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (6/3/2025).
Lima terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini adalah eks Komisaris Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa, Ni Made Purnami Sari, serta tiga terdakwa lainnya. Hakim Haryati memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[irp]
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 7 bulan,” ujar Hakim Ketua PN Denpasar Haryati.
Putusan ini menjadi perbincangan publik karena vonis yang dijatuhkan hanya 7 bulan, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 9 bulan penjara.
[irp]
Saat sidang berlangsung, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha dan Ni Made Purnami Sari tampak menangis ketika hakim membacakan putusan. Keduanya sempat berdiskusi dengan pengacara sebelum menerima hasil putusan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Flame Spa digerebek aparat keamanan pada 2 September 2024 di salah satu cabangnya yang berlokasi di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Bali. Tempat ini diduga beroperasi sebagai bisnis esek-esek berkedok spa eksklusif yang menawarkan layanan pijat sensual.
[irp]
Menariknya, bisnis ini ternyata didirikan dan didanai oleh empat warga Australia, yakni Ricky Norman Olarenshaw, Gregory Campbell Hinchcliffe, Darren J Olarenshaw, dan Adam Dalby John.
Flame Spa yang diketahui menawarkan layanan pijat plus ini membadrol harga mulai dari Rp970 ribu hingga paket premium seharga Rp3,75 juta. Hal ini sempat membuat resah warga sekitar karena dianggap mencoreng citra pariwisata Bali.
[irp]
Selain eks Komisaris dan Direktur Flame Spa, tiga terdakwa lainnya yang divonis dalam kasus ini yakni Marketing Flame Spa Angel Christina alias Miss Angel serta dua resepsionis Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti.
***