08/08/2025

Gubernur Bali Kumpulkan Pengusaha, Bahas Larangan Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter

profil lengkap wayan koster dan sisi lainnya

Gubernur Bali, Wayan Koster/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, menggelar pertemuan penting dengan para pengusaha air minum dalam kemasan untuk membahas kebijakan tegas larangan produksi dan penjualan air kemasan plastik di bawah 1 liter di Pulau Dewata. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata menekan sampah plastik sekali pakai yang kian mengancam keberlanjutan lingkungan Bali.

“Pengendalian sampah plastik adalah prioritas utama. Kebijakan ini tidak hanya didukung penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga menjadi fokus kami untuk menjaga Bali tetap bersih dan lestari,” ujar Gubernur Koster di Denpasar, Kamis (29/5/2025).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah jenama ternama seperti Aqua, Cleo, Club, Balis, Yeh Buleleng, Ecoqua, Spring, Sosro, dan Coca Cola. Tak ketinggalan, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Pusat dan Bali juga turut hadir, menandakan keseriusan dalam menyikapi isu lingkungan ini.

Kebijakan Tegas Berbasis Surat Edaran

Kebijakan larangan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Gubernur Koster menegaskan agar para produsen segera menghentikan produksi air minum kemasan di bawah 1 liter. Bagi stok produk yang masih beredar, Pemerintah Provinsi Bali memberikan tenggat waktu hingga Desember 2025.

“Saya minta produksi dihentikan secepatnya. Stok yang ada boleh dihabiskan sampai Desember 2025. Mulai Januari 2026, tidak boleh ada lagi air kemasan plastik di bawah 1 liter di Bali,” tegas Koster.

Dukungan Luas untuk Bali Lestari

Kebijakan pro-lingkungan ini mendapat dukungan kuat, tak hanya dari Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga Menteri Dalam Negeri serta berbagai pihak dari dalam dan luar negeri. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menjadikan Bali sebagai tuan rumah Hari Lingkungan Hidup, sekaligus menobatkan Pulau Dewata sebagai percontohan nasional dalam pengelolaan lingkungan.

“Bali telah menjalankan berbagai kebijakan pro-lingkungan. Ini menjadi modal besar untuk menjadikan Bali sebagai teladan nasional dalam melawan krisis sampah plastik,” ungkap Koster penuh keyakinan.

Tantangan Sampah Plastik di Pulau Dewata

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster memaparkan kondisi nyata di lapangan: kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali sudah penuh, didominasi oleh sampah plastik sekali pakai, terutama kemasan air minum. Ia mengajak para pengusaha untuk peduli dan berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan Bali melalui inovasi produk ramah lingkungan.

“Bali dikenal dunia karena ekosistem dan budaya yang unik. Jika ini rusak akibat sampah plastik, wisatawan tak akan lagi datang, dan investasi akan terhambat,” paparnya.

Dampak Sampah Plastik pada Pariwisata dan Ekonomi

Koster menekankan, jika pengendalian sampah plastik gagal, industri pariwisata Bali akan terpukul. Wisatawan yang selama ini terpikat oleh keindahan alam dan budaya Bali bisa berpaling, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. “Tanpa lingkungan yang bersih, ekonomi Bali tak akan berkembang,” katanya.

Langkah Pro-Lingkungan Lainnya

Selain larangan air kemasan plastik di bawah 1 liter, Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong inisiatif lain, seperti transisi ke energi terbarukan, pengelolaan sampah yang lebih baik, dan pengurangan emisi karbon. Langkah-langkah ini diharapkan memperkuat posisi Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Dengan semangat menjaga Pulau Dewata, Gubernur Koster mengajak semua pihak, termasuk pengusaha, untuk bersama-sama mewujudkan Bali yang bersih, lestari, dan bebas dari ancaman sampah plastik. Inovasi dan kolaborasi menjadi kunci untuk menjaga pesona Bali bagi generasi mendatang.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!