DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Harga emas semkin hari semakin menggila, seperti hari ini harga emas yang tembus diangka Rp 1.002.500. Harga emas batangan Antam 24 karat mengalami kenaikan signifikan hari ini, Senin, 2 Juni 2025, setelah sempat anjlok pada akhir pekan lalu. Kenaikan harga emas Antam hari ini mencapai Rp 17.000 per gram, membawa nilai per gramnya ke level Rp 1.905.000. Lonjakan ini menjadi sorotan investor dan pelaku pasar yang terus memantau pergerakan harga logam mulia sebagai instrumen investasi aman.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Bagi Anda yang tengah mencari emas dalam satuan kecil, harga emas Antam ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp 1.002.500. Sementara itu, untuk ukuran 10 gram, harganya mencapai Rp 18.545.000. Adapun emas batangan dengan berat terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, ditawarkan dengan harga Rp 1.845.600.000. Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini:
-
0,5 gram: Rp 1.002.500
-
1 gram: Rp 1.905.000
-
2 gram: Rp 3.750.000
-
3 gram: Rp 5.600.000
-
5 gram: Rp 9.300.000
-
10 gram: Rp 18.545.000
-
25 gram: Rp 46.237.000
-
50 gram: Rp 92.395.000
-
100 gram: Rp 184.712.000
-
250 gram: Rp 461.515.000
-
500 gram: Rp 922.820.000
-
1.000 gram: Rp 1.845.600.000
Tren Pergerakan Harga Emas
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berfluktuasi di kisaran Rp 1.874.000 hingga Rp 1.923.000 per gram. Jika ditarik ke belakang, pergerakan harga emas sebulan terakhir tercatat berada pada rentang Rp 1.866.000 hingga Rp 1.956.000 per gram. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global, nilai tukar rupiah, dan sentimen investasi terhadap logam mulia sebagai aset safe haven.
Harga Buyback Emas Antam
Tak hanya harga beli, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000, kini berada di level Rp 1.749.000 per gram. Harga buyback ini berlaku jika Anda berniat menjual kembali emas batangan ke Antam. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi investor yang ingin mencairkan aset emas mereka di tengah tren pasar yang positif.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, Anda bisa mendapatkan potongan pajak hingga 0,45% dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi. Pastikan dokumen ini siap untuk mengoptimalkan investasi Anda.
Tips Investasi Emas di Tengah Kenaikan Harga
Kenaikan harga emas Antam hari ini menunjukkan potensi keuntungan bagi investor. Bagi Anda yang baru ingin memulai, pertimbangkan ukuran emas yang sesuai dengan anggaran, seperti 1 gram atau 5 gram, untuk meminimalisir risiko. Pantau terus pergerakan harga emas harian, mingguan, dan bulanan agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat. Emas tetap menjadi pilihan sukshma (halus dan berharga) untuk melindungi nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.
***