Implementasikan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Kominfo Badung Gelar Sosialisasi

 Implementasikan Undang-Undang No. 14  tahun 2008, Kominfo Badung Gelar Sosialisasi

Implementasikan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Kominfo Badung Gelar Sosialisasi/ dok. Dikominfo Badung/ Balikonten

 

BADUNG, BALIKONTEN.COM – Komisi Informasi berkolaborasi dengan Dinas dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk ‘Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Media dalam Keterbukaan Informasi’ bertempat di Ruang Rapat Gita Gosana, Lantai III, Diskominfo Kabupaten Badung, (24/4/2024).

Kegiatan dalam rangka meng-implementasi Undang-Undang No. 14  tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali resmi di buka oleh Wakil Bupati Kabupaten Badung, Drs. I Ketut , S.H.

Narasumber dari kegiatan ini yakni Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, S.Sos., M.A.P serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made agus .

BACA JUGA:  Penertiban PPKM Darurat Level 4 Secara Humanis, Tim Yustisi Denpasar Berikan Bantuan Sembako Kepada Pelanggar Prokes

Adapun peserta dari sosialisasi ini adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Perangkat Daerah khususnya di Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, S.Sos., M.A.P Memaparkan ‘tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana mensosialisasikan kegiatan PPID dalam pengolahan informasi. Di tahun kemarin, Kabupaten Badung mendapatkan nominasi Praja Anindita Mahottama, jadi sangat informatif.

BACA JUGA:  Pengurus PHDI Bali Jalani Upacara Mejaya-Jaya, Siap "Ngayah" Layani Umat

Tentu keberhasilan ini berkat kolaborasi kita dengan seluruh PPID pelaksana, baik itu dari Desa, Kelurahan dan Perangkat Daerah terkait. Tentunya kami selaku PPID utama di Diskominfo Kabupaten Badung berkewajiban menjaga ini tetap berlanjut di tahun 2024 ini.

Lebih lanjut ‘berbagai langkah sudah kita lakukan seperti pembinaan, pendampingan, perencanaan, pembuatan infrastruktur,  sistem dan lain sebagainya. Termasuk di tingkat Desa, kita akan mewujudkan . Fungsinya bagaimana hak Masyarakat untuk mendapatkan informasi publik itu tetap terjaga dengan baik.

BACA JUGA:  "Satu Jalur" Bersama Gubernur Koster, PHDI Bali Ajak Umat Lestarikan Tatanan Dresta Bali

‘ini adalah keharusan, begitu informasi dan layanan terbuka diberikan masyarakat dan juga responsive dari Perangkat Daerah itu bagus pasti akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat’, jelas I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, S.Sos., M.A.P

Sedangkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made agus Wirajaya menjelaskan ‘Untuk pelayanan publik mereka harus sadar bahwa ada kewajiban dalam memberikan layanan informasi publik. Karena informasi sudah menjadi kebutuhan, apabila sudah menjadi kebutuhan berarti informasi itu harus ada. Disisi lain dilangsungkannya kegiatan ini untuk partisipasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Wabup Suiasa Hadiri Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Ke-28

Bagaimana masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik. Sehingga kegiatan tahun ini kita tidak hanya sosialisasi kepada perangkat pelayanan publik saja melainkan juga kepada masyarakat’,jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Kabupaten Badung, Drs. I , S.H. mengatakan ‘kegiatan sosialisasi ini sangat penting. Apalagi kita sebagai pelayan publik yang memberikan informasi agar tersampaikan kepada masyarakat, oleh sebab itu sosialisasi ini dilaksanakan.

Kita di Kabupaten Badung akan memberikan pembekalan kepada Petugas Pelayanan Publik khususnya Kabupaten Badung oleh narasumber yang memiliki kapasitas dibidang itu, dan diharapkan kegiatan ini agar bisa diikuti sebaik baiknya’. Tutup Drs. I Ketut Suiasa, S.H.

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!