30/10/2025

Indonesia dan Kamboja Sepakat Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang

Pemerintah Indonesia dan Kamboja sepakat kerja sama dalam pencegahan TPPO

DENPASAR, BALIKONTEN.COM –  Pemerintah Indonesia memberi perhatian serius terkait maraknya warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi bekerja secara non-prosedural hingga terjerat dalam online gambling dan scamming di luar negeri.

Sejumlah langkah diambil oleh pemerintah, di mana salah satunya mengajak Pemerintah Kamboja bekerja sama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian mengadakan Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja, Senin (19/5/2025) di Nusa Dua, Badung.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, pertemuan bertujuan untuk menyepakati kerja sama di bidang perdagangan orang serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara.

“Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia – Kamboja di bidang Keimigrasian,” tuturnya.

Agus menyebut dalam pertemuan disepakati Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja. Dokumen kerja sama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal.

Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, sebagai upaya memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pihaknya akan menunjuk focal point di masing-masing negara.

Serta mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja.

Dijelaskan, Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional.

Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.

Selain itu, Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.

Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural.

“Dari Januari sampai dengan April, sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia,” bebernya.

Ditambahkan, Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi.

Yakni melalui program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan, terutama yang diketahui merupakan penyumbang PMI dengan jumlah besar agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam permohonan paspor.

“Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan,” ucapnya.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE