08/08/2025

INGAT! Integrasi Data PHK Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Dimulai Juni 2025

Integrasi Data PHK Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Dimulai Juni 2025

Integrasi Data PHK Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Dimulai Juni 2025/ balikonten

JAKARTA, BALIKONTEN.COM – Mulai Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerapkan sistem data terintegrasi untuk mencatat pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan data PHK lebih akurat, terpercaya, dan dapat menjadi landasan kuat bagi pengambilan kebijakan ketenagakerjaan. Dengan menggabungkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berupaya menjawab tantangan ketidaksinkronan data yang selama ini menjadi kendala.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa integrasi ini akan memberikan gambaran lebih jelas tentang dinamika PHK di Indonesia. “Mulai minggu depan, kita akan gunakan data terintegrasi dari Pusdatin Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah besar untuk memastikan data PHK valid dan komprehensif,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Latar Belakang Integrasi Data PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memulai penggunaan data terintegrasi untuk mencatat pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai Juni 2025. Kebijakan ini merupakan respons terhadap tantangan ketidaksinkronan data PHK yang selama ini menghambat pengambilan kebijakan yang tepat. Dengan mengintegrasikan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap dapat menyajikan data yang lebih akurat dan terpercaya.

Fakta dan Angka PHK di Indonesia

Berdasarkan laporan Kemnaker hingga 20 Mei 2025, tercatat 26.454 kasus PHK, naik dari 24.036 kasus pada 23 Maret 2025. Namun, data ini berbeda jauh dengan laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Menurut Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Januari hingga April 2025 mencapai 52.850 klaim, dengan rata-rata 13.210 klaim per bulan. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya: 844 klaim per bulan pada 2022, 4.478 klaim pada 2023, dan 4.816 klaim pada 2024.

“Kenaikan klaim JKP di 2025 menunjukkan adanya gelombang PHK yang signifikan. Ini sinyal penting bagi kita untuk bertindak cepat,” ungkap Nunung dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5/2025).

Tantangan Data PHK Sebelumnya

Menaker Yassierli mengakui bahwa selama ini data PHK sering kali tidak sinkron antar-lembaga. Sistem pelaporan bottom-up dari Dinas Ketenagakerjaan kerap menyebabkan data yang kurang lengkap atau terlewat. “Pendekatan bottom-up memang punya kelemahan. Data bisa saja tidak akurat karena tidak semua kasus PHK tercatat dengan baik,” jelasnya.

Integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan basis data tunggal yang lebih valid. “Kami ingin punya satu data PHK yang jelas, mencakup sektor, lokasi, hingga langkah mitigasi yang dibutuhkan,” tambah Yassierli.

Langkah Mitigasi: Satgas PHK

Selain integrasi data, Kemnaker juga tengah mempersiapkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan segera diluncurkan. Satgas ini tidak hanya bertugas menangani dampak PHK, tetapi juga memantau seluruh rantai ketenagakerjaan, dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan berbagai kementerian. “Satgas PHK akan mengkaji kebijakan yang memengaruhi ketenagakerjaan dan ekonomi secara menyeluruh. Ini akan jadi langkah terpadu untuk menangani PHK,” ujar Menaker.

Harapan ke Depan

Integrasi data PHK dan pembentukan Satgas PHK menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan dan responsif. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, mulai dari perlindungan pekerja hingga strategi pemulihan ekonomi pasca-PHK. Langkah ini diharapkan mampu menekan dampak PHK dan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Langkah integrasi ini bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi juga cerminan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja di tengah dinamika ekonomi. Dengan Satgas PHK yang segera diluncurkan, pemerintah berupaya memberikan respons cepat dan terpadu, mulai dari pencegahan hingga penanganan pasca-PHK. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya memperbaiki akurasi data, tetapi juga memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja Indonesia.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!