DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Bali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA). Sepanjang Januari hingga Maret 2025, sebanyak 128 WNA dideportasi dari Pulau Dewata karena berbagai pelanggaran, mulai dari mengganggu ketertiban umum hingga bekerja secara ilegal. Langkah ini diambil untuk menjaga citra pariwisata Bali yang aman dan kondusif.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, WNA yang dideportasi mayoritas berasal dari Rusia (32 orang), Amerika Serikat (10 orang), serta masing-masing 6 orang dari Australia, India, Timor Leste, dan Ukraina. Pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, seperti membuat keributan, berkelahi, hingga bekerja tanpa izin resmi.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa deportasi merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi harmoni budaya dan hukum di Bali. “Kami membuka pintu lebar untuk wisatawan mancanegara, tetapi tidak ada toleransi bagi mereka yang mengabaikan hukum, adat, dan budaya lokal,” ujar Koster pada Selasa, 15 April 2025. Ia menambahkan, Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah namun tegas terhadap pelaku onar.
Kasus Terbaru: WNA AS Rusak Klinik
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah ulah WNA asal Amerika Serikat berinisial MM, berusia 27 tahun. Pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, MM mengamuk dan merusak fasilitas Nusa Medika Klinik Pratama di Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Aksi tersebut melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang tatanan wisatawan asing.
Menurut catatan Imigrasi, MM masuk ke Indonesia pada 2 April 2025 melalui Bandara Ngurah Rai dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025. Meski polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi kejadian atau penginapan pelaku, MM tetap dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia.
Bali: Ramah tapi Tegas
Koster menegaskan bahwa Bali tetap menyambut wisatawan dengan tangan terbuka, namun tidak akan berkompromi dengan tindakan yang merugikan masyarakat atau merusak citra pariwisata. “Setiap pelanggar, baik itu membuat kerusuhan, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya Bali, akan langsung dideportasi,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi pengingat bagi wisatawan asing untuk mematuhi aturan selama berada di Bali. Dengan deportasi sebagai sanksi nyata, pemerintah berharap Pulau Dewata tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan penuh pesona budaya.
***