JAKARTA, BALIKONTEN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Anggaran Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan ini berkaitan dengan perannya sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejagung memutuskan untuk menahan Isa di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Dugaan keterlibatan Isa dalam skandal ini disebut telah merugikan negara hingga Rp16,8 triliun, berdasarkan laporan investigasi yang dilakukan terhadap kasus Jiwasraya.
Profil Singkat Isa Rachmatarwata
Isa Rachmatarwata lahir di Jombang pada 30 Desember 1966. Ia merupakan lulusan sarjana matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1990. Tak lama setelah menyelesaikan pendidikan, ia bergabung dengan Departemen Keuangan pada tahun 1991 sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Demi meningkatkan keahliannya, Isa menerima beasiswa dari Departemen Keuangan untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di University of Waterloo, Kanada. Di sana, ia meraih gelar Master of Mathematics dengan fokus pada ilmu aktuaria pada tahun 1994.
Karier di Kementerian Keuangan
Setelah menyelesaikan studinya, Isa semakin menanjak di dunia birokrasi keuangan. Pada tahun 2004, usai pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ia dipercaya sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005. Kariernya terus berkembang, hingga pada 2006 ia diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK, sebelum akhirnya bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah restrukturisasi lembaga tersebut.
Pada 2013, Isa ditugaskan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan beberapa bulan kemudian dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan serta Pasar Modal. Lalu, pada 3 Juli 2017, ia mencapai puncak kariernya dengan menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset negara.
Pada 12 Maret 2021, Isa kembali menduduki jabatan strategis sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu, di mana ia bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan yang berlaku.
Penghargaan dan Pengakuan
Dalam perjalanan kariernya yang panjang di sektor keuangan negara, Isa menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX dari Presiden RI sebagai bentuk pengakuan atas pengabdiannya selama lebih dari 30 tahun di pemerintahan.
Namun, pencapaian ini kini tercoreng oleh statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Perjalanan panjang Isa dari seorang akademisi, birokrat keuangan, hingga pejabat tinggi di Kementerian Keuangan kini menghadapi babak baru di ranah hukum. Proses penyidikan akan menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam skandal yang mengguncang industri asuransi nasional ini. ***