DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Ini syarat untuk menjadi seorang sulinggih, dimana sulinggih merupakan orang suci yang “muput” sebuah upakara. Jika mengacu pada Pasamuan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2024, inilah syarat untuk menjadi seorang sulinggih.
Apa Itu Sulinggih
Namun sebelum itu, perlu diketahui tentang apa arti dari sulinggih. Jika melansir dari laman perpustakaan.isbi.ac.id sulinggih atau pedanda merupakan orang suci atau pemuka Agama Hindu serta penuntun bagi umat Hindu.
[irp]
Sedangkan jika melansir dari laman Bulelengkab.go.id dikatakan bahwa Sulinggih berasal dari kata Linggih yang berarti kedudukan dengan mendapatkan awal Su yang bermakna baik. Dari penjabaran itu kemudian dapat disimbulkan bahwa sulinggih bermakna orang yang memiliki kedudukan luhur.
Masih dari laman yang sama, Sulinggih dalam Hindu di Bali dibagi menjadi 3 atau juga dikenal dengan sebutan Tri Sadhaka, yakni Sang Sulinggih Siwa, Sulinggih Buddha, dan Sulinggih Bujangga.
Kemudian penyebutannya pun masing-masing berbeda yakni ada yang disebut sebagai Pedanda, Mpu, Rsi,
Bhagawan , dll
Syarat Menjadi Sulinggih
Tidak mudah untuk menjadi seorang sulinggih, jika mengacu pada Pasamuan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2023, seseorang yang akan mediksa dwijati harus terpelajar dan memahami ilmu agama serta kebrahmanaan.
[irp]
Sebab ke depan, selein sebagai “muput” sebuah upakara, seorang Sulinggih juga memiliki tugas untuk menuntun umat selayaknya seorang guru. Tak hanya itu, Pasamuan Agung PHDI Tahun 2023 ini juga menyebutkan bahwa usia sebagai seorang sulinggih minimal 40 tahun.
Seorang calon Sulinggih juga diharuskan memiliki Nabe yang nantinya akan menuntun hingga menjadi seorang Sulinggih dan juga nantinya nabe inilah yang menjadi saksi atau menggangkatnya menjadi seorang sulinggih.
[irp]
Prosesi mediksa secara masal atau diksa kolektif juga tidak dibenarkan. Setiap calon Sulinggih setidaknya memiliki 3 orang nabe dan tidak dibenarkan seorang nabe napak lebih dari sepasang sulinggih dalam sekali upacara pediksan.
Maka jika melihat dari isi Pasamuan Agung ini, pelaksanaan dwijati haruslah dilakukan oleh 3 nabe yang meliputi nabe napak, nabe waktra, dan nabe saksi. Ada lagi syarat lain seperti calon sulinggih tidak boleh menggunakan nabe layon atau nabe yang sudan meninggal.
Dan yang tidak kalah terpenting adalah seorang calon sulinggih juga harus mendapatkan persetujuan dari dadia atau umat Hindu yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Ada juga syarat lain seperti tidak pernah dipidana dengan bukti SKCK, tidak boleh cacat, ceda angga dan tetap ada diksa pariksa untuk kesiapkan dari seorang calon sulinggih.
[irp]
Terakhir, untuk untuk nabe, setidaknya minimal sudah menjadi sulinggih selama 4 tahun.
***