Kakanwil Kemenkumham Bali Ancam Akun Notaris yang Tidak Terapkan PMPJ akan Ditutup

 Kakanwil Kemenkumham Bali Ancam Akun Notaris yang Tidak Terapkan PMPJ akan Ditutup

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM , Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa yang tidak menerapkan Prinsip Mengenali Pengunaan Jasa () akan dilakukan penutupan akun notaris.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan PMPJ dan Tata Cara Pelaporan Laporan Mencurigakan (LTKM) kepada seluruh Notaris di serta Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi, Jumat (28/4) bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk bergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan sebuah badan antar pemerintah yang bekerja menetapkan standar dan mempromosikan mengenai peraturan dan tindakan operasional terkait sistem keuangan untuk memberantas pencucian uang, terorisme dan proliferasi, agar semakin aktif memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Ketaatan para notaris sangat diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia, menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF)”, kata Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Anggiat mengungkap keanggotaan FATF memiliki arti strategis bagi Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi besar dunia yang juga anggota G-20.

“Dengan menjadi anggota FATF, Indonesia semakin berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang menentukan sistem keuangan internasional,” ucapnya.

Anggiat menyebut bahwa dari 774 notaris di Provinsi Bali hanya 164 notaris yang telah mengisi kuisioner untuk menilai tingkat resiko pengguna jasa.

“jumlah ini kurang dari 50% dari jumlah keseluruhan notaris,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait pengisian kuisioner penerapan PMPJ.

“jika para notaris serius dan sungguh-sungguh mengikutinya tentunya tidak ada kata tidak tahu atau kurang mengerti dalam menjalankan penerapan PMPJ”, ujar Anggiat.

BACA JUGA:  Apa Banten Buda Cemeng Warigadean, Beserta Doa yang Digunakan

Kakanwil berharap kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali, agar para anggotanya untuk taat dan patuh terhadap apapun itu amanat serta perintah dari pemerintah.

“Notaris yang tidak menerapkan PMPJ akan dilakukan penutupan akun notaris, demikian juga bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaatnya akan dilakukan pemblokiran status koorporasinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti selaku Ketua Pelaksana Kegiatan mengatakan bahwa Peserta kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh notaris di Wilayah Provinsi Bali diantaranya 110 orang mengikuti secara tatap muka dan sisanya mengikuti secara daring serta dari perwakilan koorporasi.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan 5 narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, PPATK, Pengwil INI Bali, Direktorat Perdata dan Direktorat Teknologi pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta 1 orang moderator dari Pengwil INI Provinsi Bali.

Turut hadir dalam kegiatan pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut, Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pejabat Administrator dan Pengawas serta JF/JFU di Lingkungan .

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!