GIANYAR, BALIKONTEN.COM – PARQ Ubud viral usai ditutup secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar pada Senin, 20 Januari 2025. PARQ Ubud yang dikatakan sebagai kampung Rusia ini menjadi buah bibir masyarakat luas, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengambil langkah tegas dengan menutup operasional PARQ Ubud, sebuah akomodasi yang kerap dijuluki “Kampung Rusia di Bali,”. Penutupan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
Asisten Administrasi Umum Sekda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil akibat pelanggaran peraturan daerah yang berlaku. “Penutupan dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, setelah melalui berbagai tahapan evaluasi,” jelasnya dalam rilis resmi pemerintah setempat.
Pelanggaran Peraturan Daerah
PARQ Ubud dinyatakan melanggar Pasal 19 Ayat (3) Perda Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Berlokasi di Jalan Sri Wedari No. 24, Banjar Tegallantang, Ubud, PARQ Ubud telah beroperasi sejak 2020. Awalnya hanya sebuah kafe dan bar, tempat ini berkembang menjadi hotel dengan 103 kamar dan sempat berencana memperluas kapasitas hingga 500 kamar. Namun, masalah legalitas dan pelanggaran tata ruang menjadi batu sandungan bagi keberlangsungan usahanya.
Transformasi Menjadi Kampung Rusia
Kawasan ini dikenal luas sebagai tempat tinggal para ekspatriat, terutama warga negara Rusia. Tercatat, sekitar 300 orang tinggal secara permanen di PARQ Ubud, dengan ribuan tamu asing mengunjungi tempat ini setiap tahun. Meski demikian, julukan “Kampung Rusia” lebih mencerminkan dominasi wisatawan Rusia di kawasan tersebut, bukan eksklusivitasnya.
PARQ Ubud berdiri di atas lahan sawah seluas 4,5 hektar dan menawarkan fasilitas lengkap, mulai dari apartemen, kafe, restoran, hingga coworking space bagi pekerja jarak jauh. Namun, desain bangunan modernnya yang minim unsur arsitektur Bali sempat menuai kritik dari masyarakat lokal.
Sejarah Pelanggaran dan Sanksi
Sebelum resmi ditutup, PARQ Ubud telah beberapa kali mendapat sanksi. Pada November 2024, operasionalnya dihentikan sementara karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, bangunan tersebut berada di Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang melanggar aturan tata ruang.
Meski pengelola sempat berjanji memperbaiki legalitas dan melengkapi dokumen yang diperlukan, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pada akhirnya, pelanggaran izin dan penggunaan lahan membuat pemerintah Gianyar mengambil keputusan final.
Respons Publik
Penutupan ini menjadi sorotan masyarakat. Putu Agus, seorang warga Ubud, menyebut bahwa lahan PARQ dulunya merupakan sawah dengan sistem irigasi yang kurang baik, sehingga akhirnya dijual oleh pemiliknya. “Meskipun disebut Kampung Rusia, tempat ini sebenarnya terbuka untuk semua wisatawan asing,” tambahnya.
Namun, bagi banyak pihak, penutupan PARQ Ubud menjadi pengingat pentingnya ketaatan terhadap aturan dan perlindungan tata ruang demi menjaga kelestarian budaya serta lingkungan Bali. ***