Kasus Pemilik Kafe Hajar Bule Australia hingga Tewas Sudah P-21, Tinggal Sidang

 Kasus Pemilik Kafe Hajar Bule Australia hingga Tewas Sudah P-21, Tinggal Sidang

Kasus Pemilik Kafe Hajar Bule Australia hingga Tewas Sudah P-21, Tinggal Sidang.

BADUNG, — Kasus warga negara asing (WNA) Australia, Troy Mccallum Scott Johnston oleh tersangka I Gede Wijaya, 2023 lalu, akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Unit Reskrim Polsek Selatan, Polresta Denpasar telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan penyidik pada , (29/05/23) pukul 11.00 Wita. Jaksa penuntut umum (KPU? menyatakan lengkap terhadap berkas perkara.

“Sudah berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap () dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung. Sudah lengkap,” ujar Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra.

Mantan Kabag Ops ini menambahkan penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel IPDA I Putu Gede Susila dan diterima langsung JPU Kejari Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum,” tambah Karang Adiputra.

Diberitakan sebelumnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.

Nyawa Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah berkelahi dan dihajar pemilik kafe, I Gede Wijaya.

Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut tersangka IGW dijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!