DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kisruh pembangunan hotel di Desa Bugbug, Karangasem hingga kini tak kunjung usai. Pembangunan itu dipersoalkan oleh sejumlah warga setempat karena dituding mencemarkan kawasan suci.
Sebelumnya PHDI Provinsi Bali telah bertemu dengan pihak pro dan kontra, namun belum ada jalan keluar yang pasti.
Rencananya Rabu 5 Juli 2023, PHDI Bali bersama PHDI Kabupaten Karangasem mengundang lembaga pemangku otoritas serta pejabat lain yang terkait, untuk membahas pro-kontra yang bergulir terhadap pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang, yang diinformasikan dekat Pura Bukit Gumang ataupun Pura Enjung Ngawit di Kabupaten Karangasem.
Hal itu dibenarkan Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak saat ditemui Rabu 4 Juli 2023 di Denpasar.
Pertemuan itu untuk memastikan duduk permasalahannya. Dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem, Perda No. 17 tahun 2020, PHDI dan MDA disebut sebagai lembaga yang diberikan tugas mengawasi pelaksanaan Perda dalam pemanfaatan kawasan suci pura. Dan Kawasan Suci Pura tertera dalam Bhisama No. 11/1994/PHDI Pusat, tentang Radius Kesucian Pura.
Yang diundang, Gubernur Bali, DPRD Bali, DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Bali dan DLHK Kabupaten Karangasem, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Provinsi Bali dan Kabupaten Karagasem, Bupati dan DPRD Karangasem, MDA Kabupaten Karangasem, MDA Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis, Camat Karangasem dan Camat Manggis, Prajuru Desa Adat Bugbug, Perbekel Desa Bugbug. Diundang juga Polda Bali dan Polres Karangasem.
“Awalnya kelompok pertama, mengadukan adanya pembangunan resort yang mereka sebut sebagai melanggar Bhisama Kesucian Pura, dan diperkirakan jaraknya kurang dari 2.000 meter dari Pura Bukit Gumang yang dalam Perda Tata Ruang Karangasem termasuk Pura Dang Kahyangan,” ungkapnya.
Sementara kelompok satunya, yang menyatakan telah berjuang mendatangkan investor untuk Karangasem dan membangun fasilitas wisata di areal yang disebutnya dekat Pura Enjung Ngawit, bukan Pura Bukit Gumang, membantah tudingan, bahwa resort dibangun melanggar Perda Tata Ruang Karangasem maupun Bhisama PHDI No. 11/1994/PHDI Pusat tentang Radius Kesucian Pura.
Sebagai lembaga yang telah mencetuskan Bhisama Kesucian Pura No. 11/1994, PHDI berkewajiban untuk menjaga dan memastikan tidak ada pelanggaran Bhisama dalam pembangunan di radius kesucian Pura.
Bahwa Pura Bukit Gumang termasuk Dang Kahyangan dan tertuang dalam Perda No. 17 Tahun 2020, itu juga sudah klir dan jelas.
“Soal apakah pembangunan resort yang disebut dari investor Cekoslowakia itu melanggar Perda 17/2020 dan Bhisama No. 11/1994 tentang Radius Kesucian Pura, itu memang seharusnya segera dipastikan oleh lembaga yang memiliki otoritas dan tugas untuk itu,’’ ujar Nyoman Kenak.
Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora berharap pemerintah yang memiliki otoritas dan tugas untuk hadir memberikan kejelasan, sampai hari ini belum memberikan klarifikasi.
“Bisa dimaklumi kalau akhirnya umat yang memerlukan penjelasan, turun ke jalan, demonstrasi dengan menurunkan massa. Itu sebabnya, PHDI Bali, atas dasar tugas pengawasan yang diatur dalam Perda No. 17/2020, mengundang pemangku otoritas untuk membahas hal ini, agar segera klir dan tuntas,’’ katanya.
Ia mengajak semua pihak cepat tanggap terhadap aspirasi umat dan gejolak di masyarakat, agar pro-kontra bisa diredam.
Salah satunya adalah dengan cara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menjaga regulasi yang telah ditetapkan, termasuk tentunya menjaga Kesucian Pura sesuai Bhisama PHDI dan Perda No. 17/2020 tersebut, imbuh Putu Wirata.