Denpasar, Balikonten.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menilai klasifikasi rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat tak relevan situasi di lapangan. Dimulai dari Puskesmas, selanjutnya dirujuk secara bertahap mulai dari rumah sakit tipe C, B, dan A. Acapkali hal ini menimbulkan permasalahan bagi masyarakat khususnya Bali.
Itu diungkapnya saat mengikuti rapat koordinasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (1/12).
“Sepertinya harus direvisi sistem rujukan saat ini, kurang relevan. Contohnya di Badung yang tidak memiliki RS tipe C, saat ini harus dirujuk ke Tabanan dulu. Kalau tidak tertangani di sana, baru dirujuk lagi ke Badung, padahal didekat rumahnya ada rumah sakit. Jadi pasien membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pertolongan,” ujarnya.
“Kenapa tidak langsung saja ke RS yang fasilitasnya memang memadai untuk menangani dan langsung dirawat di sana? Jadi tidak perlu rujuk kesana-kesini. Masyarakat saat ini sudah cerdas, mereka sudah tau mana RS yang fasilitasnya memadai atau tidak, ” sambungnya.
Kata dia, sistem itu juga mempengaruhi pendapatan daerah kabupaten/kota yang rata-rata RS kelolaannya bertipe B, sehingga pasien dialihkan ke RS tipe C yang kebanyakan milik swasta. Hal ini pun ditakutkan menjadi permainan oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.
Untuk itu, dia berharap BPJS Kesehatan menerapkan pengawasan yang melibatkan daerah agar tercipta layanan BPJS Kesehatan yang lebih baik. Serta berharap dapat terbangun satu sistem koordinasi yang baik secara vertikal maupun horizontal sehingga tercipta tata kelola layanan BPJS yang lebih baik
“Fasilitas RS daerah di Bali rata-rata sudah bagus dan lengkap. Jadi penyelenggaraan pelayanan BPJS juga saya harapkan tertib dan merata. Jangan sampai ada kesenjangan. Kami pun di Provinsi tidak memiliki fungsi pengawasan secara langsung, sehingga tidak bisa mengontrol,” terangnya. (801)