14/08/2025

Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar di Pantai Bingin, DPRD Bali Minta Investor Tanggung Dampak Sosial

30d92d64-d8a6-470d-9a96-4c85fd679498

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran bangunan usaha liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Senin 21 Juli 2025. Eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung.

Komitmen tersebut menuai apresiasi dari DPRD Bali, yang menilai bahwa penegakan Perda penting konsisten digalakkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama kepada media, usai sidang paripurna Senin siang.

“Kami apresiasi kinerja eksekutif meliputi Gubernur Bali dan Bupati Badung yang tegas dalam penertiban kawasan Pantai Bingin,” ujarnya didampingi sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali di Gedung Wiswa Saba, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

Bersama seluruh anggota Komisi I DPRD Bali, pihaknya menegaskan bahwa penertiban usaha liar di Pantai Bingin sekaligus menjadi imbauan kepada pihak-pihak yang membuka usaha di Bali agad taat aturan, sehingga tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Selain kerugian ekonomi, aksi ilegal tersebut juga berdampak secara sosial, salah satunya banyak pekerja yang akhirnya berhenti bekerja.

Menyinggung dampak sosial tersebut, Budi Utama menilai pemerintah telah mempertimbangkan dengan baik. Setelah pembongkaran ini, tentu akan ada upaya lanjutan untuk menata ulang kawasan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Bali Made Suparta menambahkan, seyogyanya pihak pengusaha yang bertanggungjawab terhadap nasib para pekerja yang berhenti bekerja.

“Ketika untung, dia (investor) tidak lapor-lapor, bahkan bayar pajakpun tidak. Jangan kemudian lepas tangan, ngga boleh. Ini karyawan mereka, itu kan bisnis semua,” ujar Suparta.

Menurutnya pihak pengusaha harus mediasi kepada pemerintah untuk mengatasi dampak karyawan yang berhenti bekerja.

Supaya menegaskan, jangan sampai ada pihak-pihak yang menunggangi kondisi ini dengan memprovokasi warga, hingga adanya gugatan. Ia menilai pemerintah telah memiliki aturan dan kesiapan dalam menegakkan Perda.

Sementara, pembongkaran bangunan tersebut masih mendapat perlawan dari warga setempat. Mereka menggelar aksi protes dengan membentangkan spanduk penolakan atas pembongkaran tersebut. Di lokasi tersebut terdapat 45 warung yang telah beroperasi bertahun-tahun.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!