Pemerintahan

Los Listrik Diam-diam Ternyata Melanggar Hukum, PLN Bali Sebut Bisa Kena Denda, Solusinya Apa?

los listrik yang membahayarakan dan melanggar hukum

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Ada kebiasaan unik dan tidak patut dicontoh yang terjadi di tengah masyarat saat ini.

Kebiasaan buruk dan berbahaya itu adalah melakukan los listrik. Yang tidak saja berbahaya, aktifitas ini juga nyatanya melanggar hukum.

Kebiasaan los listrik masih kerap di kalangan masyarakat ini biasanya ini dilakukan ketika ada kegiatan besar dan massal. Kebiasaan buruk ini turut dipantau oleh PLN Unit Induk Distribusi Bali.

[irp]

“Los listrik yang dilakukan oleh pelanggan listrik, tentunya melanggar hukum dan bisa kena denda,” ujar Manager Komunikasi PLN UID Bali Made Arya, belum lama ini di Denpasar.

 

Arya memprediksi praktik los listrik tersebut disebabkan keterbatasan informasi tentang layanan tambah daya sementara.

Los Listrik Diam-diam Ternyata Melanggar Hukum, PLN Bali Sebut Bisa Kena Denda, Solusinya Apa?
Made Arya (kanan) menjelaskan tentang layanan PLN UID Bali.

“Sehingga pelanggan mengotak-atik dan los strum sendiri. Ini sangat berbahaya buat si pelaku dan itu melanggar hukum,” ujarnya.

[irp]

Arya menyebut PLN telah menyediakan layanan tambah daya sementara untuk pelanggan.

 

Informasi ini bisa diakses di PLN mobile yakni aplikasi milik PLN.

[irp]

Soal biaya, pria asal Desa Peguyangan, Denpasar Utara ini memastikan, tidak setinggi yang dibayangkan pelanggan.

 

“Tidak mahal, mungkin seperti yang diperkirakan masyarakat,” sebutnya.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: