22/01/2026

Menepis Ketimpangan dari Bali Utara: I Komang Merta Jiwa Suarakan Keadilan Sosial di Pancasari

Menepis Ketimpangan dari Bali Utara: I Komang Merta Jiwa Suarakan Keadilan Sosial di Pancasari

Menepis Ketimpangan dari Bali Utara: I Komang Merta Jiwa Suarakan Keadilan Sosial di Pancasari/ balikonten

BULELENG, BALIKONTEN.COM – Suasana di Wantilan Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, tampak berbeda pada Jumat (12/12/2025). Ratusan warga, mulai dari prajuru desa adat hingga tokoh pemuda, berkumpul untuk mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Pertemuan ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan ruang terbuka bagi warga Bali Utara untuk menumpahkan kegelisahan mereka mengenai keadilan pembangunan dan kelestarian hutan adat.

Hadir sebagai narasumber utama, Anggota MPR RI I Komang Merta Jiwa membawa pesan kuat mengenai pentingnya membumikan Pancasila dalam kebijakan nyata. Di hadapan 150 peserta, ia menegaskan bahwa Pancasila, khususnya sila kelima mengenai Keadilan Sosial, harus menjadi ruh utama dalam setiap kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melawan Ketimpangan Bali Utara dan Selatan

Isu ketimpangan ekonomi antara wilayah Bali Utara dan Bali Selatan menjadi topik hangat dalam diskusi tersebut. Masyarakat Desa Pancasari merasakan adanya jurang kesejahteraan yang cukup lebar jika dibandingkan dengan gemerlap pembangunan di selatan pulau.

“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi atau deretan infrastruktur di satu titik saja. Esensi pembangunan yang sebenarnya adalah kesejahteraan yang merata hingga ke pelosok desa di Bali Utara,” ujar I Komang Merta Jiwa dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menyinergikan program yang berpihak pada wilayah-wilayah yang selama ini merasa tertinggal. Keadilan pembangunan adalah fondasi untuk memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Benteng Hutan Adat dan Marwah Hukum

Selain masalah ekonomi, keresahan warga memuncak pada isu rencana investasi di kawasan hutan adat. Penolakan warga terhadap rencana pembangunan oleh investor di wilayah sensitif tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran hukum yang tinggi.

I Komang Merta Jiwa menyatakan dukungannya terhadap sikap kritis masyarakat adat. Menurutnya, setiap langkah investasi wajib patuh pada supremasi hukum dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga kelestarian alam secara turun-temurun.

“Negara hadir untuk menjamin bahwa pembangunan tidak boleh menggilas hak masyarakat atau merusak lingkungan. Penolakan warga adalah bentuk partisipasi aktif dalam menjaga kearifan lokal Bali yang selaras dengan nilai-nilai konstitusi kita,” tambahnya.

Pancasari sebagai Cermin Bhinneka Tunggal Ika

Di tengah dinamika pembangunan yang penuh tantangan, Desa Pancasari tetap berdiri kokoh sebagai simbol toleransi. Keharmonisan antara umat Hindu dan Islam di desa ini telah terjalin sejak zaman kerajaan, sebuah warisan luhur yang menjadi bukti nyata implementasi Bhinneka Tunggal Ika di tanah Bali.

Narasumber memberikan apresiasi tinggi terhadap modal sosial ini. Ia berpesan agar dialog dan rasa saling menghormati terus dijaga sebagai perisai dari potensi konflik sosial.

Sosialisasi ini diakhiri dengan beberapa poin desakan dari masyarakat, di antaranya:

  • Percepatan infrastruktur dan peningkatan taraf hidup di wilayah Bali Utara.
  • Penguatan payung hukum bagi wilayah adat agar tidak mudah dieksploitasi oleh kepentingan sesaat.
  • Pelestarian nilai toleransi beragama sebagai identitas kuat warga Pancasari.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini membuktikan bahwa pemahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945 sangat relevan dalam menjawab persoalan harian masyarakat Bali, mulai dari masalah perut hingga perlindungan tanah leluhur.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE