Hankam

Nekatnya WNA Malaysia: Sabu Diselundupkan dalam Kondom di Alat Kelamin!

Nekatnya WNA Malaysia Sabu Diselundupkan dalam Kondom di Alat Kelamin!

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Bali kembali menjadi saksi dari aksi penyelundupan narkotika yang bikin geleng-geleng kepala. Kali ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial ANN, kepergok menyembunyikan sabu dengan cara yang jauh dari akal sehat: memasukkan barang haram itu ke dalam kondom yang dipakainya di alat kelamin! Upaya ekstrem ini terbongkar berkat kewaspadaan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dari Kontrasepsi Jadi Wadah Narkoba

  • Modus Unik: Bukan untuk tujuan kontrasepsi, kondom yang biasanya melindungi justru dimanfaatkan ANN sebagai tempat menyimpan sabu seberat 11,84 gram.
  • Tertangkap Basah: Petugas curiga dengan gerak-geriknya saat tiba di Bali pada Selasa, 18 Februari 2025, dini hari. Pemeriksaan x-ray mengungkap kejanggalan, hingga akhirnya ANN digelandang ke ruang khusus untuk penggeledahan.
  • Temuan Mengejutkan: Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas menemukan kondom hitam yang disembunyikan di area sensitifnya. Di dalamnya, ada plastik bening berisi sabu siap edar.

[irp]

Kepala BNNP Bali, Brigjen Rudy Ahmad Durajat, mengungkap kronologi penangkapan ini dalam konferensi pers di kantor BNNP Bali, Kamis (6/3/2025). “Dia mengaku dapat barang itu dari temannya, Aran alias Boy, yang kini masuk daftar buron,” jelas Rudy dengan nada tegas.

Liburan atau Pesta Narkoba?

  • Alasan Pribadi: ANN berdalih datang ke Bali untuk liburan dan “healing”. Rencananya, sabu itu akan dipakai bersama pacar dan teman-temannya dari Malaysia dalam sebuah pesta pribadi.
  • Belum Terbukti Dijual: Ketika ditanya apakah sabu tersebut untuk diperdagangkan, Rudy belum bisa memastikannya. “Sementara ini, belum ada indikasi ke arah distribusi,” tambahnya.

Kejadian ini membuktikan betapa kreatifnya para pelaku kejahatan narkotika dalam mencari celah. Namun, kewaspadaan petugas berhasil mematahkan rencana ANN sebelum sempat menikmati “liburan” ala kadarnya.

[irp]

Hukuman Berat Menanti

Akibat ulahnya, ANN kini berhadapan dengan jeratan hukum yang tak main-main. Ia diancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, hukuman yang mengintai bisa berupa:

  • Hukuman Mati: Pilihan terberat untuk kasus narkotika serius.
  • Penjara Seumur Hidup: Alternatif jika hakim mempertimbangkan keringanan.
  • Penjara 6-20 Tahun: Rentang minimal hingga maksimal sesuai putusan.

[irp]

Bali, Magnet Narkotika?

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba ke Pulau Dewata. Dari modus menelan kapsul hingga menyembunyikan di barang bawaan, kini pelaku tampak semakin nekat. Bali, yang terkenal sebagai destinasi wisata dunia, rupanya juga jadi incaran jaringan narkotika untuk pasar gelap. Pertanyaannya, sampai kapan kreativitas kriminal ini bisa terus dihentikan oleh petugas?

Dengan penangkapan ANN, pesan tegas kembali digaungkan: Bali bukan tempat main-main untuk narkoba. Hukum siap menjerat, dan petugas tak akan lengah. Semoga kasus ini jadi pelajaran bagi siapa saja yang tergoda melanggar.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: