16/08/2025

Pajak Kripto Baru: Dorongan atau Hambatan bagi Industri Aset Digital?

Pajak Kripto Baru: Dorongan atau Hambatan bagi Industri Aset Digital?

Bitcoin/ pixabay/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.

Berdasarkan regulasi tersebut, PPh Final ditetapkan sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi kripto dalam rupiah. Sementara itu, PPN untuk transaksi aset digital ditetapkan nol persen, dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform perdagangan resmi yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Respons Positif dari Pelaku Industri

Platform perdagangan kripto terkemuka, Indodax, menyambut baik kebijakan ini. Menurut Chairman Indodax, Oscar Darmawan, PMK 50/2025 mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kerangka perpajakan yang lebih terstruktur bagi industri aset digital.

“Dengan adanya regulasi ini, kami melihat kepastian hukum yang sangat dibutuhkan untuk perkembangan ekosistem kripto di Indonesia,” ujar Oscar dalam pernyataan resminya pada Kamis, 31 Juli 2025.

Oscar menambahkan bahwa penetapan PPN nol persen menjadi langkah signifikan. Kebijakan ini menempatkan aset kripto setara dengan produk keuangan lain yang juga bebas PPN, memperkuat posisi industri ini dalam ekosistem keuangan nasional.

Manfaat PPN Nol Persen bagi Ekosistem Kripto

PPN nol persen dinilai sebagai terobosan yang meringankan beban pelaku industri. Kebijakan ini menyederhanakan proses pelaporan pajak dan mendorong investor untuk menggunakan platform lokal yang telah mematuhi regulasi.

“Langkah ini sangat strategis. PPN nol persen tidak hanya menekan biaya transaksi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform yang beroperasi secara legal,” jelas Oscar.

Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pasar kripto Indonesia. Dengan regulasi yang jelas, industri kripto lokal memiliki peluang untuk bersaing lebih baik di tingkat regional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang transparan.

“Indodax berkomitmen mendukung implementasi aturan ini, baik dari sisi teknis maupun operasional. Kami yakin kebijakan ini akan menjadi fondasi kokoh bagi pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan,” tambah Oscar.

Pentingnya Sinergi dan Koordinasi

Oscar juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri. Sinkronisasi ini diperlukan untuk mencegah beban administratif yang berlebihan bagi pelaku usaha.

Menurutnya, Indodax terus mematuhi kewajiban sebagai pemungut pajak dan menjaga integritas pelaporan sesuai regulasi. Namun, Oscar juga mengingatkan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi berisiko mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak diatur oleh pajak domestik.

Komitmen Edukasi dan Kepatuhan

Untuk memastikan kelancaran transisi, Indodax berencana memperkuat komunikasi dengan penggunanya terkait perubahan regulasi ini. Melalui kanal resmi, platform ini akan memberikan edukasi dan pendampingan agar pengguna memahami serta mematuhi aturan baru.

“Kami percaya bahwa ekosistem kripto yang sehat lahir dari kolaboraasi antara industri, regulator, dan masyarakat. Dengan aturan yang jelas dan adil, kami optimistis adopsi aset digital akan semakin meluas secara aman dan legal,” tutup Oscar.

Regulasi ini menjadi tonggak penting bagi masa depan industri kripto di Indonesia. Dengan kepastian hukum dan dukungan pelaku usaha, pasar aset digital diharapkan terus berkembang, mendukung inklusi keuangan, dan memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi digital global.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!