13/08/2025

Pedagang Bakso di Denpasar Kehilangan Rp27 Juta, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi Online

Pedagang Bakso di Denpasar Kehilangan Rp27 Juta, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi Online

Pedagang Bakso di Denpasar Kehilangan Rp27 Juta, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi Online/balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – 

Seorang pemuda berinisial MMA (21) kini harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan mencuri uang sebesar Rp27 juta milik pedagang bakso di kawasan Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar, Pedungan, Denpasar Selatan. Ironisnya, uang hasil curian tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan habis untuk bermain judi online.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih dalam,” ujar Sukadi saat ditemui di Denpasar, Jumat (13/6/2025).

Kejadian ini terungkap ketika korban, Mulhadi Ahmad (28), seorang pedagang bakso asal Lombok Tengah, pulang dari berjualan keliling pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Betapa terkejutnya ia saat mendapati uang Rp27 juta yang disimpan dalam tas ransel di atas plafon kamar kosnya raib.

Mulhadi segera melapor kepada pemilik usaha bakso tempatnya bekerja. Bersama-sama, mereka memeriksa kamar-kamar di kos yang sebagian besar dihuni oleh pedagang bakso lainnya. Namun, tas berisi uang tersebut tidak ditemukan. Tanpa menunggu lama, Mulhadi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil investigasi, kecurigaan mengarah kepada MMA, yang kamarnya berdampingan dengan kamar Mulhadi. Pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, MMA ditangkap saat pulang dari berjualan bakso.

Di hadapan petugas, MMA mengaku telah mencuri uang tersebut saat kamar Mulhadi kosong. Ia juga mengakui bahwa sebagian besar uang curian digunakan untuk mengisi saldo permainan judi online. “Dari pelaku, kami menemukan bukti transaksi top-up judi online dan sisa uang tunai sebesar Rp2 juta,” terang Sukadi.

Pelaku berdalih bahwa aksinya dipicu oleh ketagihan bermain judi online, yang membuatnya nekat mencuri. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!