Denpasar, Balikonten.com – Pedagang di Kota Denpasar kini bisa bernafas lebih lega. Sebab dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, mereka dapat berjualan lebih petang. Sebelumnya pedagang di luar pasar dibatasi berjualan hingga 20.00 wita. Kini maksimal 21.00 wita.
Hal itu dibahas dalam rapat virtual bersama yang melibatkan Perbekel/Lurah, Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid 19 di lingkungan Pemkot Denpasar, di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (8/2)
Pemimpin rapat, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya menyebut kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Maka Pemkot Denpasar memutuskan pelaku usaha dalam PPKM skala mikro ini berlaku sejak Selasa (9/2) hingga 22 Februari mendatang.
“Jadi, intinya sama seperti saat PPKM tahap pertama dan kedua. Untuk jam tutup usaha sesuai Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali yang sebelumnya sampai pukul 20.00 Wita menjadi pukul 21.00 Wita. Tinggal kami menguatkan tugas tugas Satgas yang ada di Desa/Kelurahan termasuk di Dusun dan Lingkungan,” kata Toya.
Selain itu, Pemkot Denpasar sudah membuat Posko Tanggap Bencana di seluruh Desa/Kelurahan yang juga menampilkan informasi penanganan Covid-19.
“Dari regulasi atau data-data yang ada di Desa dan Kelurahan ini akan menjadi bahan pertimbangan PPKM skala Mikro ini. Mudah-mudahan dengan PPKM Mikro ini, kasus Covid-19 di Denpasar bisa menurun,” tuturnya. (801)