Pembangunan Liar Ancam LP2B Munggu, DPRD Badung Turun Tangan
Pembangunan Liar Ancam LP2B Munggu, DPRD Badung Turun Tangan/ balikonten
MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, menghadapi persoalan pembangunan yang diduga dilakukan pengembang tanpa izin. Fenomena tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Badung setelah menerima laporan dari petani, pengurus subak, pekaseh, serta masyarakat setempat.
Komisi I DPRD Badung kemudian menggelar Rapat Kerja (Raker) mediasi bersama para pihak di Ruang Gosana II Gedung DPRD Badung, Senin (31/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Perbekel Desa Munggu I Ketut Darta, Ketua BPD, tiga Bendesa Adat se-Desa Munggu, serta kuasa hukum pekaseh dan petani, Ajik Dewa Merta Sedana.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, didampingi Sekretaris Komisi I Made Rai Wirata, mengatakan persoalan yang berkembang tidak semata-mata menyangkut pembangunan, tetapi juga bagaimana ruang pertanian tetap terlindungi ketika sebuah wilayah mengalami pertumbuhan ekonomi.
Menurut Lanang, seluruh pihak pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama untuk mempertahankan keberadaan petani dan lahan pertanian di Desa Munggu.
“Sebenarnya tidak alot, hanya miskomunikasi antara Pak Perbekel dengan tokoh-tokoh masyarakat. Pada intinya tujuan beliau-beliau sama, yaitu ingin menjaga dan melestarikan para petani kita yang ada di Desa Munggu,” ujar Lanang Umbara.
Persoalan menjadi penting karena kawasan pertanian berkelanjutan memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar hamparan lahan. LP2B merupakan instrumen perlindungan lahan pertanian agar ketersediaan lahan pangan tidak terus tergerus oleh perubahan fungsi ruang.
Di tengah perkembangan kawasan Munggu, tekanan terhadap lahan pertanian menjadi persoalan yang perlu diantisipasi. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi tanpa pengendalian ruang berpotensi mengurangi ruang produksi pertanian.
Karena itu, laporan mengenai pembangunan yang diduga tidak berizin di kawasan LP2B perlu dilihat berdasarkan kondisi faktual dan dokumen perizinan. Pemeriksaan di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah pembangunan berada di kawasan yang dilindungi serta apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai.
Komisi I DPRD Badung menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan turun langsung ke lokasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi kawasan sekaligus menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan antara petani, pemerintah desa, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan.
Fenomena di Munggu pada akhirnya memperlihatkan tantangan pembangunan Badung: bagaimana pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pangan dan keberadaan petani.
***


