15/08/2025

Pemerintah Jangan Grasa Grusu, KNPI Bali : Pilih Tajen Apa Tabuh Rah?

Pemerintah Jangan Grasa Grusu, KNPI Bali Pilih Tajen Apa Tabuh Rah

Pemerintah Jangan Grasa Grusu, KNPI Bali Pilih Tajen Apa Tabuh Rah/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Melihat situasi saat ini, ada yang ingin melegalkan dan ada juga yang tidak ingin melegalkan, ini juga mendapat respont dari induk organisasi kepemudaa di Bali, Ketua DPD KNPI Bali Anak Agung Gde Utama Indra Prayoga SH., MH yang sedang didampingi Dr. Putu Eka Sura Adnyana S.S., S.Ag., M.Hum., M.Ag selaku Ketua Bidang Keagamaan, Tradisi, dan Budaya DPD KNPI Bali menyatakan “Tidak elok rasanya jika harus grasa grusu dalam melegalkan tajen. Jika mau melegalkan, lebih baik dikaji terlebih dulu oleh eksekutif maupun legislatif. Harus ada kajian akademik yang konkrit dan jelas”

Gung Indra sapaan akrabnya menjelaskan “Tajen dengan tabuh rah tidak sama. Tabuh rah itu bagian dari upacara keagamaan Hindu Bali yg bertujuan untuk menetralisir kekuatan negatif (bhuta kala) yang berkaitan dengan proses upacara yadnya di Bali, sedangkan tajen (sabung ayam) adalah bentuk hiburan yg terkadang disertai dengan taruhan”.

“Praktik Tabuh rah ini harus dibedakan dari tajen untuk hiburan atau judi yang mengandung unsur adharma. Tabuh Rah adalah wujud dari harmoni antara manusia, alam, dan kekuatan spiritual yang sudah jelas-jelas sangat berbeda dengan tajen”.

Tajen yang berfokus pada hiburan yang kerap berisi taruhan atau perjudian, fokusnya pada kemenangan dan uang bukan pada proses yadnya. Bahkan belakangan ini juga marak ada Tajen Derbi dari lintas provinsi atau kabupaten di Bali.

“Bagi saya hal ini harus dibicarakan dan dikaji mendalam oleh segala komponen, kita berbicara ini agar kedepan tidak ada lagi korban dalam perjudian tajen di bali, dan kita pun juga ingin punya regulasi untuk masyarakat yg sifatnya jangka panjang harus terstruktur dan jelas. Jika kita cinta bali, mari bangun bali ini dengan citra positif bersama” jelasnya Gung Indra.

Lebih mendalam Dr. Eka Sura memperdalam bahwa Tajen sebagai bentuk judi dan hiburan komersial sebaiknya tidak dilegalisasi secara bebas, karena jelas melanggar hukum positif, berpotensi merusak masyarakat adat, Merendahkan nilai-nilai dharma dalam ajaran Hindu, dan menciptakan ruang abu-abu antara budaya dan komersialisasi destruktif.

Jika kita cermati dalam Pustaka-pustaka keagamaan Hindu, Taruhan atau perjudian merupakan perbuatan yang dilarang Manusmṛti 9.221 dan Manusmṛti 7.50

Dyūtaṁ pāpam adharmaś ca krūrānṛtam asatyataḥ, tasmād dyūtam na seveta viśeṣeṇa dvijo naraḥ “Judi adalah dosa, bertentangan dengan dharma, penuh kekejaman dan kepalsuan;
karena itu, masyarakat tidak boleh terlibat dalam perjudian.”

“Dyūtaṁ samāhvayaṁ caiva rājā daṇḍena vārayet, tayor hi dharmo nāsty eva kṛtaṁ syād yatra vā kṛtam “Raja (Pemimpin) harus melarang permainan dadu atau taruhan dengan kekuasaan hukumnya, karena dalam keduanya tidak ada dharma (kebenaran), tak peduli siapa yang menang atau kalah.”

Saya rasa dua kutipan teks Pustaka Hindu dalam Kebudayaan Bali sudah jelas sekali memberikan pemahaman kepada Kita,
Budaya Hindu Bali hanya memiliki legitimasi Tabuh Rah bila dilakukan sebagai bagian dari prosesi ritual suci yadnya. Di luar itu adalah tajen yang berubah menjadi praktik duniawi, dan bukan budaya yang benar, tidak sejalan dengan dharma dan hukum negara, sehingga tidak pantas untuk dilegalkan” tutupnya

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!