Pemerintahan

Pemkab Badung Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI

BADUNG, BALIKONTEN.COM – Badung menjadi satu di antara 415 kabupaten di Indonesia yang mendapat anugerah melalui Ombudsman RI.

 

Badung mendapat anugerah Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik).

[irp]

Ini dinilai terhadap 22 Kementerian, 14 lemba, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.

 

Penghargaan itu diterima oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dalam acara penganugerahan yang digelar, Kamis (14/12) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

[irp]

Dalam acara tersebut hadir Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Menkopolhukam Mahfud MD dan para peraih penghargaan.

 

Seusai acara Wabup Suiasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI serta apresiasi kepada organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Badung.

[irp]

Menurutnya penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Ini merupakan tanggung jawab moral para aparat bersama jajaran, meningkatkan komitmen dan kinerja dalam memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan publik,” ungkapnya.

[irp]

Suiasa berharap dari segi nilai kedepan agar selalu bisa ditingkatkan dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan murah.

 

Yang terpenting adalah bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme itu yang akan ditegakkan agar pelayanan publik di Kabupaten Badung benar-benar memberikan pelayanan prima.

[irp]

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, meningkatnya jumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masuk ke dalam zona hijau.

 

Hal itu untuk pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

[irp]

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan public oleh Ombudsman RI.

 

Ini bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan public.

[irp]

Selain itu penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

 

Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

[irp]

Serta menjaga keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan.

 

Ada hal yang berbeda pada tahun ini, dikarenakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

[irp]

“Ini disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan, Laporan Hasil Analisis dan Rekomendasi Ombudsman,” ujar M. Najih.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: