Pemprov Bali Perketat Aturan Pengiriman Ternak, Larang Berhenti di Pulau Dewata
Ilustrasi sapi /TheDigitalArtist/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan aturan ketat terhadap pengiriman hewan ternak antarpulau yang melintasi wilayahnya. Truk pengangkut sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa dilarang berhenti atau menurunkan ternak di Bali. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) serta menjaga kesehatan hewan ternak.
Prosedur Pemeriksaan di Pelabuhan
Setiap truk yang tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, wajib menjalani pemeriksaan dokumen, termasuk Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Kami cek semua dokumen dan kondisi ternak sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Gilimanuk,” jelas Sunada, pejabat Pemprov Bali.
Lonjakan Pengiriman Jelang Idul Adha
Menjelang Hari Raya Idul Adha, permintaan sapi dari NTB, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, meningkat signifikan. Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menyebutkan bahwa sekitar _vn10 ribu ekor sapi siap dikirim ke Jawa. Namun, keterbatasan armada pengangkut menjadi tantangan besar. Untuk itu, Iqbal meminta izin kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, agar truk pengangkut sapi dapat melintas di Bali, dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Gilimanuk, sebelum menyeberang ke Jawa.
Solusi untuk Kelancaran Transportasi
Iqbal menegaskan bahwa pengiriman sapi akan dilakukan pada malam hari untuk menghindari gangguan lalu lintas di Bali. “Kami usahakan melintas malam agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya. Upaya ini menunjukkan komitmen NTB untuk memenuhi kebutuhan ternak di Jawa sambil mematuhi aturan ketat di Bali.
Komitmen Bersama untuk Kesehatan Ternak
Aturan ini mencerminkan kerja sama antarprovinsi dalam menjaga kesehatan hewan ternak dan mendukung kelancaran distribusi menjelang Idul Adha. Dengan pengawasan ketat dan koordinasi yang baik, Bali tetap menjadi jalur aman bagi pengiriman ternak tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan ketertiban.
***