Penipuan Digital Merajalela: Kerugian Capai Rp 3,4 Triliun, Ini Modus Favorit Pelaku
OJK menyebutkan pelambatan ekonomi di Bali terbilang wajar. Kendati begitu, OJK terus mendorong gairah UMKM agar tetap berproduksi.
JAKARTA, BALIKONTEN.COM – Maraknya kasus penipuan digital di Indonesia menjadi sorotan serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024, OJK mencatat sebanyak 166.258 laporan penipuan hingga Juni 2025. Total kerugian masyarakat akibat aksi ini mencapai Rp 3,4 triliun, dengan 267.942 rekening terlibat dan 56.986 rekening berhasil diblokir.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan, “Kami telah memblokir dana sebesar Rp 558,7 miliar milik korban untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Selain itu, OJK juga menjatuhkan 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan 22 sanksi denda sepanjang tahun ini.”
Modus Penipuan Digital yang Paling Marak
Menurut laporan OJK, modus penipuan yang paling sering terjadi adalah jual-beli fiktif di platform e-commerce. Para pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online untuk menawarkan barang yang tidak pernah dikirim. Selain itu, peretasan (hacking) menjadi ancaman besar lainnya. Pelaku biasanya menyusup ke sistem atau jaringan tanpa izin untuk melakukan aksi kejahatan, seperti mencuri data atau mengendalikan sistem korban secara otomatis.
Tak kalah mengkhawatirkan, phishing juga menjadi metode favorit pelaku untuk mencuri data sensitif, seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau informasi pribadi lainnya. Friderica menambahkan, banyak pelaku menyebarkan malware melalui file APK berbahaya yang dikirim langsung ke korban. File ini dirancang untuk merusak perangkat atau mencuri informasi pribadi.
“Angka yang kami laporkan ini baru puncak gunung es. Banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan masyarakat,” ujar Friderica, menegaskan bahwa skala masalah ini jauh lebih besar dari yang terdeteksi.
Upaya OJK dan Edukasi Masyarakat
Menghadapi gelombang penipuan digital, OJK melalui IASC terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran masyarakat. Berbagai strategi nasional sedang disusun untuk menekan angka kejahatan siber, termasuk memperkuat koordinasi dengan pelaku industri dan penegak hukum.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi online. Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan adalah memverifikasi keaslian situs e-commerce, menghindari mengklik tautan atau mengunduh file dari sumber tak dikenal, serta menggunakan kata sandi yang kuat untuk melindungi akun pribadi.
Tips Aman dari Penipuan Digital
Periksa Keaslian Platform: Pastikan Anda berbelanja di situs e-commerce terpercaya. Cek URL dan ulasan toko sebelum bertransaksi.
-
Waspadai Tautan Mencurigakan: Jangan klik tautan atau unduh file dari pesan yang tidak jelas asal-usulnya.
Gunakan Keamanan Ganda: Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk akun penting Anda.
Laporkan Segera: Jika menjadi korban penipuan, segera laporkan ke IASC atau pihak berwenang untuk tindakan cepat.
Dengan semakin canggihnya modus penipuan digital, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama. OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen melalui tindakan tegas dan edukasi berkelanjutan. Mari bersama-sama lawan penipuan digital demi ekosistem keuangan yang lebih aman!
***