Nasional

Polemik Larangan Produksi Air Mineral Kemasan di Bawah 1 Liter: Gubernur Koster Tegas, Produsen Meradang?

Koster Bantu Pemulangan Jenazah Nyoman Yudara dari Ceko

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kebijakan kontroversial terkait pengelolaan sampah plastik kembali digaungkan di Pulau Dewata. Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satu poin krusialnya adalah larangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kurang dari satu liter. Langkah ini sontak menuai reaksi beragam, terutama dari kalangan produsen air mineral.

Gubernur Koster tak main-main dengan aturan ini. Sanksi sosial yang berat telah disiapkan bagi para pengusaha yang kedapatan melanggar. Bentuk sanksinya pun tak tanggung-tanggung, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pengumuman publik yang mencoreng reputasi tempat usaha sebagai entitas yang tidak ramah lingkungan dan tidak direkomendasikan bagi wisatawan.

Untuk memastikan regulasi ini dipahami dan diimplementasikan dengan baik, Gubernur Koster berencana memanggil dan mengumpulkan seluruh produsen AMDK, termasuk perusahaan-perusahaan besar seperti PT Danone.

“Saya akan memanggil semua produsen seperti Danone dan produsen lain, saya undang semua agar tidak ada lagi memproduksi minuman kemasan satu liter ke bawah,” ujar Gubernur Koster dengan nada tegas di Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu (6/4/2025).

Menanggapi adanya indikasi keberatan dari sejumlah pengusaha, Gubernur Koster menunjukkan sikap uek (cuek). Ia menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah mewujudkan Bali yang bersih dan terbebas dari sampah plastik yang menjadi permasalahan gawat darurat lingkungan.

“Keberatan saja silakan. Tetap akan jalan,” tandasnya usai menerima kunjungan resmi Delegasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea (MOE ROK) untuk mendukung Program E-Mobility di Indonesia, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut, Koster memberikan solusi bagi produsen yang merasa keberatan dengan larangan tersebut. Ia mempersilakan mereka untuk tetap berproduksi asalkan ukuran kemasannya lebih dari satu liter. Namun, ia kembali menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan jika ditemukan pengusaha yang bandel dan tetap memproduksi AMDK di bawah satu liter.

“Izinnya tidak diberikan (kalau masih bandel, red),” ketusnya.

Terkait ketersediaan air minum di fasilitas publik sebagai alternatif, Koster menyatakan bahwa pihak swasta akan dilibatkan untuk menyediakannya. “Oh nanti pihak swasta yang menyiapkan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Gubernur Koster kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025. Ia meminta semua pihak untuk tidak neko-neko dan menjalankan aturan tersebut demi kebaikan dan kebersihan Provinsi Bali. “SE harus jalan dan sukses kalau mau Provinsi Bali ini baik dan bersih jalankan SE itu jangan neko-neko,” pungkasnya.

Kebijakan ini tentu menjadi perhatian utama bagi para pelaku industri AMDK di Bali. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit antara mematuhi regulasi baru dengan segala konsekuensinya atau mencari alternatif strategi bisnis. Implementasi kebijakan ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Bali dalam mewujudkan Bali Bersih Sampah dan pelestarian lingkungan. Masyarakat pun menanti realisasi ketersediaan air minum di fasilitas publik sebagai solusi atas potensi dampak dari larangan ini.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: