14/08/2025

Polisi Denpasar Gerebek Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita

Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 1 kilogram yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Inggris. Pelimpahan ini dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Pulau Dewata. Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni JCC, LES, dan PAF, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan kokain. Berkas perkara untuk JCC dan LES tercatat dengan nomor BP/43/III/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, sementara PAF dengan nomor BP/44/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba. Ketiganya dilaporkan dalam kondisi sehat saat proses pelimpahan tahap dua berlangsung. Barang Bukti Kokain dalam Kemasan "Angel Delight" Penyelidikan mengungkap barang bukti signifikan yang memperkuat dugaan tindak pidana. Dalam koper milik JCC, ditemukan 10 kemasan plastik biru bertuliskan "Angel Delight" dengan berbagai varian rasa. Kemasan tersebut berisi serbuk putih yang diduga kokain, dengan total berat 637,12 gram brutto. Sementara itu, koper milik LES yang bertuliskan "KANGOL" menyimpan 7 kemasan serupa dengan berat total 443,10 gram brutto, juga diduga mengandung kokain. "Kami telah menyita barang bukti berupa serbuk putih dalam kemasan bertuliskan 'Angel Delight' yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis kokain," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dalam keterangannya. Selain kokain, penyidik juga mengamankan barang bukti pendukung, seperti tiga unit smartphone merek Samsung milik para tersangka, dokumen deklarasi bea cukai elektronik, serta tiket boarding pass atas nama JCC dan LES. Barang-barang ini diduga terkait erat dengan aktivitas penyelundupan narkotika tersebut. Dakwaan Hukum dan Ancaman Pidana Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JCC dan LES didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2), yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, dan pengedaran narkotika golongan I. Sementara itu, PAF didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari undang-undang yang sama. "Pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman yang berat," tegas Sutrisno. Penahanan dan Proses Persidangan Pasca-pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, mulai 5 Mei hingga 25 Mei 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Penuntut umum kini sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan. Kasus ini kembali menyoroti Bali sebagai salah satu pintu masuk penyelundupan narkotika internasional. Keberhasilan aparat penegak hukum dalam menggagalkan peredaran kokain ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Upaya Penegakan Hukum Narkotika di Bali Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Bali terus menjadi prioritas, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat dan citra pariwisata pulau ini. Dengan meningkatnya kasus penyelundupan yang melibatkan WNA, aparat kepolisian dan kejaksaan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk, seperti bandara dan pelabuhan. "Kasus ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menjadikan Bali sebagai jalur peredaran narkoba," tutup Sutrisno, menegaskan komitmen Kejari Badung dalam memerangi kejahatan narkotika.

WNA Inggris Terlibat Penyelundupan 1 Kg Kokain, Kejari Badung Proses Hukum/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Denpasar kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba di kawasan Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, pada Selasa (13/5/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial VAW (28) dan menyita 36 paket sabu-sabu (SS) dengan total berat 17,92 gram. Aksi ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Bali.

Kronologi Penangkapan

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pada Kamis (15/5/2025), tersangka VAW berasal dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami langsung bergerak cepat untuk menyelidiki laporan tersebut,” ujar Sukadi.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba AKP Risky Fernandez berlangsung sekitar pukul 18.00 WITA. Petugas mencurigai gerak-gerik VAW di depan kamar kosnya, yang kemudian memicu tindakan penangkapan. “Setelah ditangkap, kami melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi,” tambah Sukadi.

Barang Bukti yang Disita

Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Selain 36 paket sabu-sabu, polisi juga menemukan:

Barang-barang ini diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, VAW mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial GM. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali sesuai perintah GM. “Tersangka mengaku mendapat upah Rp50 ribu per lokasi pengiriman,” ungkap Sukadi. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

Proses Hukum Berlanjut

Kini, VAW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama di kota-kota besar seperti Denpasar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!