Polisi Tangkap Musisi di Denpasar Karena Kuasai Sekilo Ganja, Diselidiki dari Sibang Gede
Polisi Tangkap Musisi di Denpasar Karena Kuasai Sekilo Ganja, Diselidiki dari Sibang Gede / balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial SKF (38) asal Surabaya karena memiliki 1 kilogram ganja.
Dalam pemeriksaan, pelaku berambut gimbal yang berprofesi sebagai musisi dan sudah 7 tahun tinggal di Bali ini mengaku ganja tersebut akan dia pakai sendiri.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menerangkan, SKF mengaku ganja 1 kilogram dia beli seharga Rp3,5 dari seseorang berinisial PA.
“Dia beli seharga Rp3,5 juta dari seseroang berinisial FA dan rencananya dipakai sendiri secara bertahap,” jelasnya, Jumat (2/5/2025) di Denpasar.
Informasi dari petugas di lapangan, ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara ke Bali melalui jasa pengiriman barang.
“Ini yang kedua kalinya pelaku membeli ganja. Enam bulan lalu dia juga membeli 1 kilogram dari Medan dan dikirim ke Bali melalui jasa paket,” bisik petugas.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya dugaan peredaran narkoba di seputaran Kelurahan Sibang Gede, Abiansemal, Badung. Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Berbekal ciri-ciri pelaku, Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyanggongan di sepanjang Jalan Tanah Ayu, Banjar Saren, Kelurahan Sibang Gede.
Sepekan melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Gaika Detailing Store, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pria tersebut lalu diamankan. Dalam penggeledahan dengan disaksikan masyarakat sekitar, ditemukan satu paket daun kering yakni narkotika jenis ganja, satu buah paket kecil papir serta barang lain terkait narkoba.
Guna pengembangan, SKF dibawa ke kosnya yang berada tidak jauh dari lokasi awal penangkapan. Di sana kembali didapati dua buah paket berisi daun dan biji ganja kering.
Barang haram ini ditemukan di dalam kulkas yang terbungkus kotak Tupperware. Selain itu di dalam kamar tersangka juga ditemukan satu paket batang kering.
***