Puluhan WNA Berkasus di Bali Diamankan
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) diamankan dalam Operasi Bali Becik yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kantor Imigrasi se Bali, 19-21 Mei 2025.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, dalam operasi serentak Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan ke homestay, vila serta hotel di wilayah Legian, Pecatu dan Uluwatu.
“Mereka tidak sendiri, di mana Satgas Imigrasi Ngurah dibantu Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan,” ucapnya, Sabtu (24/5/2025) di Denpasar.
Kemudian Satgas dari Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat dan Sanur, Denpasar Selatan dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house dan apartemen.
Sedangkan Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang, Kabupaten Karangasem, serta Umeanyar dan Anturan, Kabupaten Buleleng dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila dan dive center.
Yuldi menerangkan, secara keseluruhan Satgas Bali Becik melakukan pemeriksaan terhadap 312 orang WNA dari 62 lokasi penginapan di Bali.
“Dari jumlah tersebut didapati 23 orang WNA bermasalah, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal,” tuturnya.
Ditambahkan, delapan orang WNA didetensi dengan rincian satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal layak (overstay) lebih dari 60 hari.
Selain itu, tujuh WNA ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Terdapat pula enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” pungkasnya.
***