BANGLI, BALIKONTEN.COM – Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali membentuk tim verifikasi untuk meneliti Pura Tuluk Biyu.
Pura ini terletak di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pura ini cukup intens dikunjungi umat Hindu sehingga disebut-sebut Pura Kahyangan Jagat.
Namun pengempon belum memiliki legal formil terkait status tersebut. Sehibgga pengempon memohon agar PHDI Bali mengkaji status pura.
Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan rapat koordinasi antara tim verifikasi bersama Pengempon Pura pada Rabu 27 Desember 2023 di Pura Tuluk Biyu.
Ketua Tim Verifikasi, Ketut Wartayasa menerangkan, tim verifikasi ini terdiri dari lintas organisasi di lingkungan provinsi Bali.
“Sudah disepakati bersama Pengempon bahwa tim akan diberikan akses yang seluas-luasnya untuk menggali informasi tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ungkap Wartayasa.
Wartayasa menerangkan, hasil Identifikasi dan verifikasi akan dipaparkan kemudian kepada pihak pemohon sebelum dilaporkan kepada Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali.
Sementara Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak menyambut baik permohonan umat tersebut.
Ia menilai, umat semakin cerdas dalam menjaga kelestarian pura. Dengan memiliki legal formil yang diakui pemerintah, maka sebuah pura memiliki kejelasan status.
Termasuk ketika ada bantuan dari pemerintah, maka pura-pura yang memiliki legal formil akan diprioritaskan.
“Kami berusaha menjawab kebutuhan umat. Ini bukan kali pertama kami melakukan verifikasi. Semoga ke depan PHDI selalu bisa berbuat bagi umat,” ungkapnya.
Kenak berpesan kepada pengempon agar ikut memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa ada halangan.
Untuk diketahui, Tim Verifikasi ini berdasarkan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali Nomor 7/SK/PHDI BALI/X/2023.
Tim ini bernama Tim Verifikasi, Identifikasi dan Penetapan Status Pura di Wilayah Provinsi Bali.
Permohonan dari Pengempon Pura Tuluk Biyu Batur, Kintamani, Bali tentang peningkatan status Pura Tuluk Biyu Batur menjadi Kahyangan Jagat Nomor: 01/PTB/PAPGA/V/2023, tanggal 2
Mei 2023. ***