Rencana Pajak Toko Online Tuai Kritik Warganet, Sri Mulyani Jadi Sorotan
Kabar Baik untuk Wajib Pajak: Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2024/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kebijakan pajak penghasilan (PPh) yang tengah digodok Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk pelaku usaha di platform e-commerce memicu gelombang reaksi di kalangan warganet. Rencana ini, meski masih dalam tahap pembahasan, telah memanaskan diskusi di berbagai platform media sosial.
Netizen ramai-ramai menyuarakan penolakan terhadap wacana pemungutan pajak bagi pedagang toko online. Tak sedikit dari mereka yang secara terbuka mengkritik Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun media sosialnya.
Berdasarkan pantauan pada Sabtu, 28 Juni 2025, kolom komentar di salah satu unggahan Instagram resmi Sri Mulyani, @smindrawati, dipenuhi tanggapan pedas dari warganet. Seorang pengguna, @rabbi, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan semakin membebani pelaku usaha kecil di lokapasar.
“Dengan segala hormat, Ibu Menteri, tolong jangan tambah beban kami, para pedagang marketplace. Lapangan kerja sudah sulit, usaha kecil juga mau dipersulit,” tulisnya. “Kami berjuang untuk kebutuhan sehari-hari, sekolah anak, dan biaya hidup. Kalau negara belum bisa memberikan jaminan kesehatan atau pendidikan murah, tolong jangan tekan kami lagi,” lanjutnya.
Kritik dengan nada sindiran juga muncul dari akun @denns*. “Bu, kalau bernapas kena pajak berapa? Satu kali tarik napas, satu kali buang napas, apalagi buang CO2 kan bikin polusi, kena pajak berapa, Bu?” tulisnya.
Senada, akun @gom2* meminta pemerintah lebih berpihak pada pelaku UMKM di sektor e-commerce. “Kalau tidak bisa bikin kebijakan yang mendukung rakyat, setidaknya jangan mempersulit UMKM toko online. Seharusnya didukung, bukan diperas,” katanya.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku belum menerima informasi resmi dari DJP terkait rencana ini. Saat ditemui di Gedung Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada Kamis lalu, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Sri Mulyani untuk membahas lebih lanjut.
“Saya belum dapat kabar resmi. Baru tahu dari media. Nanti saya koordinasikan dulu dengan Menteri Keuangan, baru bisa kasih tanggapan,” ujar Maman. “Pokoknya, saya akan update setelah ada pembahasan lebih lanjut,” tambahnya.
Wacana pajak toko online ini terus menjadi sorotan, baik di media sosial maupun di kalangan pelaku UMKM. Publik menantikan kejelasan kebijakan ini dan dampaknya bagi ekosistem e-commerce di Indonesia.
***