DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Beberapa point yang wajib dan dilarang dilakukan oleh Wisatawan Asing atau Wisman selama berada di Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. Salah satunya memuat wisman wajib menggunakan kendaraan roda 4 yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan
transportasi roda 4.
Hal tersebut tertuang pada point pertama huruf K pada SE yang mulai diberlakukan sejak 21 Maret 2025 tersebut. Selain itu, dalam hal berkendara wisman juga diwajibkan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang.
[irp]
Point lainnya mewajibkan juga wisman untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan, dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan. Selanjutnya memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Demikian dalam SE tersebut, wisman diwajibkan untuk membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/. Selanjutnya wisman wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
[irp]
Wisman juga diwajibkan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia. Wajib melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
Selain itu, wisman juga diwajibkan tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir wisman wajib mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Dalam SE tersebut juga tercantum point-point larangan, yakni melarang wisman, untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi). Dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
[irp]
Selanjutnya wisman dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum. Dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong
(hoax).
SE ini juga melarang wisman bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Dan terakhir wisman dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Dalam SE tersebut juga memuat tentang sanksi bagi wisman yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik
Wisata.
[irp]
SE ini turut menghimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999. Selanjutnya Polisi Pamong Praja Provinsi Bali ditugaskan untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini. Dan Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang- undangan kepada setiap pelaku pelanggaran.
***