14/08/2025

Segera Tukar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku, Ini Daftar dan Ketentuannya!

Segera Tukar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku, Ini Daftar dan Ketentuannya!

Segera Tukar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku, Ini Daftar dan Ketentuannya!/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM –  Bank Indonesia (BI) telah mencabut beberapa pecahan uang rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran resmi. Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukar uang tersebut dalam kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan. Jadi, jika Anda masih menyimpan uang-uang lawas ini, segera tukarkan sebelum tenggat waktu berakhir!

Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia (BI) di seluruh Indonesia atau di bank umum yang bekerja sama dengan BI. Namun, setelah batas waktu penukaran berakhir, uang tersebut tidak lagi bisa ditukar dan kehilangan nilai nominalnya. Jangan sampai menyesal karena terlambat!

Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Lusuh

Bagi yang ingin menukar uang rupiah dalam kondisi kurang sempurna, seperti lusuh, cacat, atau rusak, BI memiliki aturan khusus berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut ketentuannya:

  • Uang Logam: Jika ukuran fisik uang logam masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya masih dapat dikenali, Anda berhak mendapatkan penggantian sesuai nilai nominalnya.

  • Uang Rusak Parah: Jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, sayangnya uang tersebut tidak dapat ditukar.

Pastikan Anda memeriksa kondisi uang sebelum menukarnya untuk memastikan proses berjalan lancar.

Daftar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut

Berikut adalah daftar pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku beserta jadwal dan lokasi penukarannya:

Uang Kertas

  1. Rp 100 Tahun Emisi 1984

  2. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

  3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

  4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987

  5. Rp 500 Tahun Emisi 1988

Uang Kertas Dwikora

  1. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

    • Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

    • Batas Penukaran: Hingga 14 November 2029

  2. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

  3. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

  4. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

    • Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

    • Batas Penukaran: Hingga 14 November 2029

Tips untuk Penukaran Uang

Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

  • Cek Batas Waktu: Pastikan Anda menukar uang sebelum tenggat waktu berakhir, terutama untuk pecahan dengan batas penukaran hingga 2028 atau 2029.

  • Periksa Kondisi Uang: Pastikan uang yang akan ditukar memenuhi syarat, terutama untuk uang logam yang harus memiliki ukuran lebih dari setengah aslinya.

  • Kunjungi Lokasi Resmi: Penukaran hanya dapat dilakukan di kantor BI atau bank umum yang ditunjuk. Hubungi kantor BI terdekat untuk informasi lebih lanjut.

  • Bawa Identitas: Beberapa lokasi penukaran mungkin meminta identitas untuk proses verifikasi.

Mengapa Penukaran Ini Penting?

Uang rupiah yang sudah dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jika Anda masih menyimpan pecahan-pecahan tersebut, ini adalah kesempatan terakhir untuk menukarnya dengan uang yang berlaku. Selain itu, menukar uang lama juga membantu menjaga kelancaran sistem peredaran uang di Indonesia.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!