DENPASAR, BALIKONTEN.COm – Upaya penyulundupan narkotika ke Bali semakin nekat dan tak masuk akal. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ANN mencoba cara ekstrem untuk menyelundupkan sabu di dalam kondom..
Kondom yang biasa digunakan sebagai alat kontrasepsi malah ia gunakan untuk menaruh sabu seberat 11,84 gram. Dia menyembunyikannya di dalam kondom yang ia pakai di alat kelaminnya. Namun cara gilanya terungkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencurigai gerak geriknya.
[irp]
“Setelah ditanyakan oleh petugas, dirinya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang temannya yang bernama Aran alias Boy yang masih jadi daftar pencarian orang (DPO)”, ujar kepala BNNP Bali, Brigjen Rudy Ahmad Durajat, saat melakukan konferensi pers di kantor BNNP Bali, Kamis (6/3/2025).
AAN mengaku menyelundupkan narkotika ke alat kelaminnya untuk berpesta dengan sang pacar dan teman-temannya saat berada di Bali.
“Jadi yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan, untuk healing. Dia janjian dengan pacarnya di Bali, barang bukti yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta teman-temannya dari Malaysia,” ungkap Rudy.
[irp]
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Saat ANN baru tiba dari luar negeri dan melakukan pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai melihat adanya indikasi mecurigakan pada mesin x-ray. Tidak mau kecolongan, petugas langsung membawa ANN ke ruang pemeriksaan untuk penggeledahan lebih lanjut.
Sekitar pukul 01.30 WITA, kecurigaan itu terbukti. Petugas menemukan sebuah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin ANN. Setelah diperiksa, terdapat plastik bening berisi sabu seberat 11,84 gram netto.
[irp]
Disinggung soal apakah barang terlarang tersebut diperjualbelikan, Rudy belum bisa memastikan.
“Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain, sementara belum ada ke arah sana,” ucapnya.
[irp]
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau pada 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ANN menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
***