Sinergikan Program Pengelolaan Sampah Bersama Pemerintah Pusat Pemkot Denpasar Lakukan Evaluasi, Komitmen Perkuat UPTD
Sekda Alit Wiradana saat menyampaikan paparan pengolahan sampah di Kota Denpasar pada forum evaluasi perkembangan ISWMP, di GH Universal Hotel, Bandung/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmen dalam mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin sinergi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot Denpasar melalui Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menghadiri sekaligus memaparkan berbagai program strategis pengelolaan sampah dalam forum evaluasi perkembangan Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP). Agenda ini juga menjadi langkah menuju pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan sampah Kota Denpasar.
Kegiatan evaluasi ini berlangsung di GH Universal Hotel, Bandung, pada (14/8), dan dihadiri perwakilan kementerian serta pemerintah daerah dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, serta peserta dari berbagai kota/kabupaten, Sekda Alit Wiradana menyampaikan bahwa sejak 2018 Kota Denpasar telah memiliki UPTD pengolahan sampah di setiap kecamatan. Saat ini, UPTD tersebut tengah diusulkan menjadi kelas A dengan beban kerja dan cakupan wilayah yang lebih luas.
Lebih lanjut dijelaskan, Sekda Alit Wiradana menjelaskan, berlandaskan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemkot Denpasar terus mendorong pemilahan khusus sampah organik dari hulu. Bagi warga yang memiliki lahan, diterapkan sistem Teba Modern, sedangkan bagi yang tidak memiliki lahan digunakan komposter. Program ini dijalankan di desa dan kelurahan melalui dukungan anggaran APBD dan APBDes.
“Oleh karena UPTD yang beroperasi saat ini belum terpisah 100% antara operator dan regulator serta adanya upaya Gubenur dalam gerakan masif untuk melakukan pengolahan sampah berbasis sumber untuk sampah organik, sehingga pada saat ini Kota Denpasar masih mengkaji lebih lanjut perihal penarikan retribusi sampah,” Ujar Sekda Alit Wiradana.
Sekda Alit Wiradana juga menambahkan, kajian pungutan retribusi sampah akan dipersiapkan dengan melibatkan pihak ketiga dan proses pendataan berbasis QR Code. “Harapannya, kajian ini dapat rampung pada tahun 2026,” pungkasnya.
***