BALIKONTEN.COM – Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya telah menetapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas Ketut Lihadnyana sebagai Kepala BKPSDM Provinsi Bali.
Lihadnyana sendiri merupakan pejabat eselon II provinsi Bali yang menjabat PJ Bupati Buleleng.
Wakil ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry menanggapi isu rangkap jabatan Ketut Lihadnyana.
Diwawancai Selasa 12 September 2023 di Denpasar, penujukan Plh adalah solusi yang tepat mengatasi kisruh Rangkap Jabatan di Pemprov Bali ini.
Dalam wawancara, politikus Golkar ini menyebut jika dirinya sudah menelusuri terkait hal itu. “saya sudah cek itu bukan Plt tapi menunjuk Plh,” katanya.
Dia menyebutkan, jika ditunjuk sebagai Plh tidak ada status pemberhentian. “Tapi ini ditunjuknya sebagai Plh jadi tidak ada pemberhentian,” sebutnya.
Pj, lanjut Sugawa Korry aturan dari kemendagri, untuk menjadi Pj Kabupaten petugas yang ditunjuk harus berstatus eselon II sedangkan untuk Pj Gubernur dia harus Eselon I.
“Dan ketika dia ditunjuk sebagai Pj maka status sebagai Eselon II tidak boleh ilang,” imbuhnya.
Sehingga status Ketut Lihadnyana saat ini adalah berstatus Plh. “Udah bener itu Plh bukan Plt,” tutupnya. *