Pelaporan Warga yang Ganggu Nyepi di Sumber Klampok Berlanjut, Ketua PHDI Bali Jadi Saksi Ahli
Surat Presiden Soal RUU Provinsi Bali Terbit, DPR RI Gus Adhi : Semoga Segera Jadi UU
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong pemerintah pusat agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali menjadi Undang-Undang tentang Provinsi Bali. Upaya itu juga dilakukan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali AA. Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra), yang membidangi Pemerintahan Daerah.
Politisi Golkar asal Kelurahan Kerobokan ini juga mengajak masyarakat Bali mendoakan dan mendukung agar UU Provinsi Bali segera terwujud. Ditemui di Denpasar pada Minggu 13 Februari 2023, info terbaru Gus Adhi menyebut Surat Presiden terkait RUU tentang Provinsi Bali telah terbit, yang ditujukan kepada DPR RI.
“Besok (13 Februari 2023) akan dilaksanakan rapat tingkat pertama yaitu pemerintah dengan DPD RI,” ujarnya. Dia menerangkan, ada beberapa hal yang dimasukkan dalam RUU tersebut. Antara lain, karakteristik Bali yang memiliki konsep Tri Hita Karana.
Tri Hita Karana sendiri merupakan tiga hubungan harmonis yang terdiri dari hubungan baik kepada sesama manusia, hubungan baik kepada lingkungan dan hubungan baik dengan sang pencipta.
Kata dia, karakteristik Bali terdapat dalam RUU Provinsi Bali Bab IV Pasal 8, yaitu masyarakat Bali memiliki filosofi yang kuat dan beakar sampai hari ini, yakni Tri Hita Karana. Gus Adhi menyebut ini adalah konsep masyarakat di Bali dalam menjaga keharmonisan yang holistik.
Hal lainnya, Desa Adat sebagai penunjang pariwisata diatur dalam RUU Provinsi Bali pasal 42. Gus Adhi menyebut bahwa Desa Adat memiliki sejarah yang panjang dalam peradaban Bali. Desa Adat di era raja-raja telah lahir sebelum kemerdekaan RI.
“Inilah sebagai landasan saya memperjuangkan bagaimana Desa Adat masuk dalam UU Provinsi Bali. Tidak sekadar masuk, kita juga telah tetapkan sumber dananya, itu ada di Pasal 39,” ungkapnya.
Dirinya berharap perjuangan masyarakat Bali mendapat respon positif dari Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI Joko Widodo dengan segera mengesahkan RUU menjadi UU tentang Provinsi Bali.
Dengan adanya UU tentang Provinsi Bali, menurut Gus Adhi, Bali memiliki kepastian hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sehingga Bali tidak lagi menganut sistem Republik Indonesia Serikat yang bergabung bersama NTT dan NTB.
“Yang kedua, kita bisa memperjuangkan kearifan lokal kita yaitu Desa Adat. Di samping itu Desa Adat kita mendapat kucuran dana yang diperoleh dari retribusi pariwisata, dan sebagainya. Inilah modal untuk mengembangkan budaya kita. Kalau budaya berkembang, pariwisata berkembang, itulah kehidupan Bali,” ungkapnya.
“Ini merupakan upaya, bagaimana terjadi keseimbangan antara dana pusat dan dana daerah,” pungkasnya. (red)