Seorang pria Warga Negara Rusia berinisial IE (38) dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang
imigrasi
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar bersama Kanim Kelas II TPI Singaraja berhasil menemukan dan menangkap WNA yang menari dengan pose dan pakaian seronok di Pura Pengubengan Besakih, Senin
Badung, Balikonten.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemulangan terhadap 2 (dua) subjek red notice interpol yaitu Cyril Stiak (48) warga negara Ceko dan Stefan Durina (39) warga negara Slovakia.