Nasional SE 7 Tahun 2025, Wisman Wajib Gunakan Kendaraan Roda 4 Saat di Bali DENPASAR, BALIKONTEN.COM - Beberapa point yang wajib dan dilarang dilakukan oleh Wisatawan Asing atau Wisman selama berada di Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. Redaksi3 months ago3 months agoKeep Reading