Tak Punya Uang tapi Motor Punya? Begini Syarat Mudah Gadaikan di Pegadaian, Langsung Cair
APLIKASI - PT Pegadaian tampil segar dengan aplikasi SAPA (Solusi Andalan Pengguna Aktif) Pegadaian berbasis mobile.
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Saat kebutuhan mendesak datang, gadai BPKB motor menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai. Pegadaian, sebagai lembaga terpercaya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menawarkan layanan gadai BPKB yang aman, mudah, dan transparan. BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) adalah dokumen berharga yang mencerminkan kepemilikan sah atas kendaraan. Dokumen ini bisa menjadi aset jaminan untuk mendapatkan pinjaman tanpa proses rumit.
Ingin tahu cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian, syarat yang dibutuhkan, hingga estimasi nilai pinjaman? Simak panduan lengkap berikut yang disusun dengan gaya jurnalistik, luwes, dan ramah untuk membantu Anda memahami prosesnya.
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut daftar persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian:
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
-
Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
Fotokopi BPKB.
Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
-
Surat keterangan kerja atau dokumen sejenis.
Bukti penghasilan, seperti slip gaji.
Usia pemohon minimal 18 tahun.
BPKB yang digadaikan akan dikembalikan setelah pinjaman lunas. Pastikan semua dokumen asli dibawa untuk verifikasi saat pengajuan.
Estimasi Nilai Pinjaman Gadai BPKB Motor
Pegadaian menawarkan dua jenis layanan gadai BPKB motor, yaitu Reguler dan Harian, dengan nilai pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta. Besaran pinjaman ditentukan berdasarkan taksiran nilai kendaraan, kondisi motor, dan kelengkapan dokumen. Untuk detail lebih lanjut, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan petugas Pegadaian saat pengajuan.
Langkah Mudah Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Proses gadai BPKB motor di Pegadaian dirancang praktis dan fleksibel. Anda bisa memilih untuk mengajukan secara langsung di kantor cabang atau melalui aplikasi Pegadaian Digital. Berikut langkah-langkahnya:
Pengajuan Langsung di Kantor Pegadaian
-
Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
Kunjungi kantor Pegadaian terdekat di wilayah plat kendaraan Anda.
Isi formulir pengajuan gadai BPKB yang disediakan.
Serahkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi.
Tim Mikro atau Pemutus Kredit akan menilai dan menentukan nominal pinjaman.
Petugas akan menginformasikan jumlah pinjaman yang disetujui.
Terima dana pinjaman secara tunai atau melalui transfer.
Pengajuan via Aplikasi Pegadaian Digital
Unduh dan masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.
Pilih menu “Pembiayaan” lalu klik “Pinjaman Serbaguna”.
Masukkan jumlah pinjaman yang diinginkan.
Tentukan jangka waktu pelunasan.
Isi informasi terkait barang jaminan (BPKB motor).
Konfirmasikan pengajuan Anda.
Tunggu notifikasi bahwa pengajuan telah berhasil.
Mengapa Memilih Pegadaian?
Pegadaian menawarkan kemudahan dan keamanan dalam proses gadai BPKB motor. Selain diawasi OJK, Pegadaian juga memiliki jaringan kantor cabang yang luas serta platform digital yang memudahkan nasabah. Anda tidak perlu khawatir tentang keamanan dokumen, karena BPKB akan dikembalikan setelah pelunasan.
Tips Sebelum Menggadaikan BPKB Motor
Pastikan motor dalam kondisi baik dan dokumen seperti STNK serta pajak kendaraan masih aktif.
Periksa kembali kelengkapan dokumen untuk mempercepat proses verifikasi.
Pilih jangka waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Jika mengajukan secara digital, pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari gangguan.
Solusi Cepat untuk Kebutuhan Dana
Gadai BPKB motor di Pegadaian adalah cara cerdas untuk mengatasi kebutuhan dana mendesak tanpa harus menjual aset. Dengan proses yang cepat, syarat yang mudah, dan opsi pengajuan offline maupun online, Pegadaian memastikan Anda mendapatkan solusi finansial yang praktis. Jadi, jika dana sedang menipis, manfaatkan BPKB motor Anda sebagai jaminan dan dapatkan pinjaman sesuai kebutuhan.
***