09/08/2025

Tragedi Dendam Asmara di Kintamani: Pria Diserang Pedang dan Senapan Angin

Tragedi Dendam Asmara di Kintamani Pria Diserang Pedang dan Senapan Angin

Tragedi Dendam Asmara di Kintamani Pria Diserang Pedang dan Senapan Angin/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM –  Sebuah peristiwa penganiayaan berat mengguncang wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, pada Selasa dini hari, 29 April 2025. Dipicu oleh dendam asmara yang membara, dua pelaku asal Desa Songan B, Kintamani, tega menyerang seorang pria menggunakan pedang dan senapan angin. Akibatnya, korban menderita luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kronologi Kejadian

Menurut Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, insiden tragis ini terjadi di depan sebuah laundry di Jalan Song Dikit, Desa Songan. Sekitar pukul 01.00 WITA, korban, Wayan Gede Sumadi, berpapasan dengan dua pelaku, Jro Darsana dan I Putu Kutiman, yang mengendarai sepeda motor. Tanpa basa-basi, pelaku yang telah membawa pedang dan senapan angin langsung mengejar korban.

Dalam kejar-kejaran itu, korban terkena tembakan senapan angin hingga terjatuh dari motornya. Belum sempat bangkit, ia diserang bertubi-tubi dengan sabetan pedang. Akibatnya, Wayan Gede mengalami luka parah di kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melapor ke polisi, dan tim Satreskrim Polres Bangli berhasil meringkus kedua pelaku di lokasi kejadian.

Motif Dendam Asmara

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi kejam ini dipicu oleh dendam asmara yang berakar sejak 2023. Konflik bermula ketika korban diduga terlibat hubungan dengan istri salah satu pelaku. Meski permasalahan tersebut sempat dimediasi dan diakhiri dengan damai, nyatanya bara dendam masih membara di hati pelaku. Rencana penganiayaan ini pun disusun hingga akhirnya dieksekusi pada malam nahas tersebut.

“Motif utama adalah sakit hati terkait masalah asmara. Dendam yang tak terselesaikan mendorong pelaku melakukan tindakan kekerasan ini,” ungkap Kompol Willa dalam keterangannya pada Rabu, 30 April 2025.

Kondisi Korban dan Barang Bukti

Wayan Gede Sumadi sempat mendapatkan perawatan di RSUD Bangli sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk penanganan lebih lanjut. Luka-lukanya yang serius membutuhkan perawatan intensif, mengingat sabetan pedang dan tembakan senapan angin menyebabkan trauma berat.

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah pedang dan satu pucuk senapan angin yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Barang-barang ini menjadi kunci dalam pengusutan kasus yang kini ditangani Satreskrim Polres Bangli.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua pelaku, Jro Darsana dan I Putu Kutiman, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang mengintai adalah 12 tahun penjara.

“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami pastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tegas,” tegas Kompol Willa.

Pelajaran dari Tragedi

Kejadian ini menjadi pengingat pahit betapa dendam, terutama yang dipicu oleh persoalan asmara, dapat berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak. Kintamani, yang dikenal sebagai destinasi wisata nan asri, kini tercoreng oleh peristiwa berdarah ini. Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Kasus penganiayaan di Kintamani ini juga mengundang perhatian publik untuk lebih aware terhadap pentingnya pengendalian emosi dan mediasi dalam menyelesaikan konflik. Dengan pendekatan yang lebih bijak, tragedi serupa diharapkan tidak lagi terulang di masa depan.

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!