Nasional

Truk Galian C Dilarang Melintas di Sejumlah Jalur Selama Karya IBTK, Kendaraan Pamedek Wajib Laik Jalan

Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025 di Besakih: Nyéjer 21 Hari Penuh Makna

KARANGASEM, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan larangan tegas bagi truk galian C untuk melintas di sejumlah jalur di wilayah Karangasem selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Rabu, 2 April 2025. Selain itu, para pamedek atau pengunjung yang hendak menuju kawasan suci tersebut diminta memastikan kendaraan mereka dalam kondisi laik jalan demi menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bersama.

Pengumuman SE ini disampaikan langsung oleh Gubernur Koster di Halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, dengan dihadiri sejumlah tokoh penting, seperti Bendesa Adat Besakih Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih I Gusti Lanang Muliarta, serta pejabat terkait dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. Acara ini juga disaksikan oleh awak media yang turut menyebarkan informasi penting tersebut.

Larangan Truk Galian C dan Aturan Lalu Lintas

Dalam poin khusus tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas, Gubernur Koster menegaskan bahwa truk pengangkut galian C dilarang melintas di jalur-jalur strategis selama karya berlangsung. Jalur yang dimaksud meliputi Desa Muncan, Rendang, dan Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung, serta rute sebaliknya. Larangan serupa juga berlaku untuk jalur Desa Pempatan, Rendang, dan Bukit Jambul. “Ini untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama Karya IBTK,” ujar Koster.

Tak hanya itu, kendaraan pamedek atau pengunjung yang menuju Pura Agung Besakih wajib dalam kondisi layak jalan. Hal ini menjadi perhatian utama agar perjalanan menuju kawasan suci tersebut berjalan aman dan nyaman, baik saat berangkat maupun saat kembali ke tempat asal.

Jalur Khusus dan Ketentuan Kendaraan

Bagi kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar, akses masuk diperbolehkan melalui jalur Pura Dalem Puri. Namun, setelah menurunkan penumpang atau barang, kendaraan harus segera diparkir di tempat yang telah ditentukan oleh panitia. Kendaraan ini juga wajib dilengkapi tanda khusus dari Panitia Karya IBTK sebagai penanda resmi.

Sementara itu, kendaraan dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem akan diarahkan melalui Simpang Pasar Menanga untuk menuju Pura Agung Besakih. Untuk jenis bus, hanya bus sedang (maksimum 35 kursi) dan bus kecil (maksimum 12 kursi) yang diperbolehkan masuk. Bus besar dengan kapasitas lebih dari 35 kursi dilarang melintas demi menghindari kemacetan.

Pengaturan Arus Balik

Gubernur Koster juga merinci pengaturan arus balik dari kawasan suci. Kendaraan bus atau truk hanya boleh menggunakan jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga. Sedangkan untuk roda empat dan sepeda motor, rute balik dibagi berdasarkan tujuan. Pamedek yang menuju Bangli dan Buleleng akan keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, lalu melalui Area Parkir Kedundung, dan keluar via Dusun Buyan atau Desa Pempatan. Sementara yang menuju Klungkung dan Karangasem akan keluar dari Manik Mas, mengarah ke timur menuju Dusun Batusesa, dan berakhir di Simpang Yeh Sah.

Ajakan untuk Sukseskan Karya IBTK

Dengan aturan ini, Gubernur Koster mengajak seluruh pamedek dan pengunjung untuk turut mendukung kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. “Mari kita wujudkan suasana yang aman, tertib, nyaman, bersih, dan indah selama karya berlangsung,” katanya. Ia juga meminta dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Karangasem.

SE Nomor 08 Tahun 2025 ini juga mencakup berbagai kemudahan bagi pamedek, seperti jadwal persembahyangan per kabupaten/kota, tata cara masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, hingga larangan-larangan yang harus dipatuhi. Semua ini dirancang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keindahan selama pelaksanaan karya.

Harapan Besar untuk Bali

Koster menutup penyampaiannya dengan harapan agar Karya IBTK menjadi momen sakral yang sukses dan bermakna bagi masyarakat Bali. Dengan kerja sama semua pihak, ia optimistis acara ini akan berjalan lancar dan meninggalkan kesan positif bagi semua yang terlibat.

Aturan ini bukan hanya soal lalu lintas, tetapi juga wujud komitmen untuk menjaga kesucian dan kelancaran upacara adat di Pura Agung Besakih. Bagi Anda yang berencana menghadiri Karya IBTK, pastikan kendaraan Anda laik jalan dan patuhi setiap ketentuan yang berlaku!

***

 

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: