Utamakan Penggunaan E-Katalog untuk Pengadaan
Setda Badung Perkuat Kapasitas SDM

 Utamakan Penggunaan E-Katalog untuk Pengadaan Setda Badung Perkuat Kapasitas SDM

Setda Badung Perkuat Kapasitas SDM Utamakan Penggunaan E-Katalog untuk Pengadaan/ Setda kab. badung/ Balikonten

BADUNG, – Sekretariat Daerah Kabupaten Badung terus berupaya meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia, salah satunya di bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

Setda Kabupaten Badung kembali menggelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Kegiatan yang berlangsung (27/3/2024) dan (2/4/2024) itu diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tugas PPK Kontruksi dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa.

BACA JUGA:  Tur Asia, Chef Berbintang Dua Michelin, Syrco Bakker Tampil Dalam Kolaborasi Eksklusif di Modena 

“Pengadaan barang dan jasa harus mengutamakan melalui katalog elektronik apabila sudah ada barang atau jasa di katalog elektronik,” ujar Asisten dan Pembangunan, Ida Bagus Gede Arjana dalam pembukaan kegiatan yang mewakili Setda Badung.

Pembinaan ini khususnya terkait Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Konstruksi, Preferensi Harga, serta Konstruksi, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Vaksinasi Gelombang Kedua di Bali Diresmikan Minggu, Target 5000 Penerima, 2500 Pekerja Parekraf

“Apabila belum tersedia barulah dipilih metode pengadaan lain melalui penunjukan langsung, pengadaan langsung, tender cepat dan tender. Para insan PBJ wajib membuat analisis pasar yang memadai atas tidak dipilihnya PBJ melalui katalog elektronik,” sebutnya.

Pembinaan tersebut huga terkait Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Konstruksi, Preferensi Harga.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Sebut Pengelolaan Desa Wisata di Bali Sudah Maju dan Memberdayakan Masyarakat

Materi ini dibawakan oleh Indrani Dharmayanti yang merupakan Fasiltator LKPP yang kesehariannya bertugas di Politeknik APP Badan Pengembangan Sumberdaya Industri Kementrian Perindustrian RI.

Dalam pembahasan ini disampaikan tata cara dalam perhitungan TKDN pekerjaan konstruksi dan pemberlakuan Preferensi Harga melalui perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) pada tender pekerjaan konstruksi.

BACA JUGA:  PDI Perjuangan Bali Peringati Bulan Bung Karno 2024, Lomba Terbuka untuk Umum, Yuk Cek Hadiahnya

Lebih lanjut disampaikan sesuai dengan ketentuan tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota merealisasikan PBJ melalui katalog atas PBJ Barang/Jasa perlu dilakukan upaya untuk mencapai target tersebut melalui katalog pekerjaan konstruksi, apabila mengandalkan pengadaan barang saja maka sangat mustahil angka prosentase tersebut dapat dicapai.

“PBJ melalui katalog elektronik harus memperhatikan terpenuhinya prinsip pengadaan. Prinsip pengadaan khususnya prinsip bersaing dan adil harus mendapat ruang yang memadai dalam PBJ katalog elektronik,” terang Arjana.

Langkah yang perlu diambil para insan PBJ dalam memenuhi prinsip tersebut adalah memilih metode mini kompetisi dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Ubud Hotel Association Optimis Pariwisata Segera Bangkit, Rayakan HUT ke 18 untuk Kuatkan Soliditas

Meskipun pada tahap saat ini masih diizinkan metode negosiasi, namun metode ini diduga menghilangkan prinsip bersaing dan prinsip adil dalam PBJ.

“Kita ingin ke depan agar apa yang dipersyaratkan dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi target-target persentase belanja. Sehingga sangat dibutuhkan sekali para PPK, pelaksana tugas PPK untuk memahami dan menguasai teknik perhitungan belanja barang dan jasa kaitannya dengan belanja jasa konstruksi,” paparnya.

Sementara itu Direktur Pengembangan Pasar Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ( LKPP) Yulianto Prihhandoyo mengapresiasi Pemkab Badung yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.

BACA JUGA:  Menteri Yasonna Resmikan 121 Pelayanan Hukum Tingkat Desa di Bali

ini tentu penting bagi kami untuk kami formulasikan kedepan bisa kami cari solusinya,” ujarnya.  ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!