BADUNG, BALIKONTEN.COM – Sekretariat Daerah Kabupaten Badung terus berupaya meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia, salah satunya di bidang Pengadaan Barang dan Jasa.
Setda Kabupaten Badung kembali menggelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Kegiatan yang berlangsung Rabu (27/3/2024) dan Selasa (2/4/2024) itu diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tugas PPK Pekerjaan Kontruksi dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa.
“Pengadaan barang dan jasa harus mengutamakan melalui katalog elektronik apabila sudah ada barang atau jasa di pasar katalog elektronik,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ida Bagus Gede Arjana dalam pembukaan kegiatan yang mewakili Setda Badung.
Pembinaan ini khususnya terkait Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Konstruksi, Preferensi Harga, serta E-Katalog Konstruksi, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
“Apabila belum tersedia barulah dipilih metode pengadaan lain melalui penunjukan langsung, pengadaan langsung, tender cepat dan tender. Para insan PBJ wajib membuat analisis pasar yang memadai atas tidak dipilihnya PBJ melalui katalog elektronik,” sebutnya.
Pembinaan tersebut huga terkait Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Konstruksi, Preferensi Harga.
Materi ini dibawakan oleh Indrani Dharmayanti yang merupakan Fasiltator LKPP yang kesehariannya bertugas di Politeknik APP Jakarta Badan Pengembangan Sumberdaya Industri Kementrian Perindustrian RI.
Dalam pembahasan ini disampaikan tata cara dalam perhitungan TKDN pekerjaan konstruksi dan pemberlakuan Preferensi Harga melalui perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) pada tender pekerjaan konstruksi.
Lebih lanjut disampaikan sesuai dengan ketentuan tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota merealisasikan PBJ melalui katalog atas PBJ Barang/Jasa perlu dilakukan upaya untuk mencapai target tersebut melalui katalog pekerjaan konstruksi, apabila mengandalkan pengadaan barang saja maka sangat mustahil angka prosentase tersebut dapat dicapai.
“PBJ melalui katalog elektronik harus memperhatikan terpenuhinya prinsip pengadaan. Prinsip pengadaan khususnya prinsip bersaing dan adil harus mendapat ruang yang memadai dalam PBJ katalog elektronik,” terang Arjana.
Langkah yang perlu diambil para insan PBJ dalam memenuhi prinsip tersebut adalah memilih metode mini kompetisi dalam pelaksanaannya.
Meskipun pada tahap saat ini masih diizinkan metode negosiasi, namun metode ini diduga menghilangkan prinsip bersaing dan prinsip adil dalam PBJ.
“Kita ingin ke depan agar apa yang dipersyaratkan dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi target-target persentase belanja. Sehingga sangat dibutuhkan sekali para PPK, pelaksana tugas PPK untuk memahami dan menguasai teknik perhitungan belanja barang dan jasa kaitannya dengan belanja jasa konstruksi,” paparnya.
Sementara itu Direktur Pengembangan Pasar Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ( LKPP) Yulianto Prihhandoyo mengapresiasi Pemkab Badung yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Informasi ini tentu penting bagi kami untuk kami formulasikan kedepan bisa kami cari solusinya,” ujarnya. ***